KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo menghindari tindakan represif terkait dengan pencabutan paksa patok bandara yang dilakukan warga Desa Glagah, Kecamatan Temon, Jumat (10/1/2014) lalu. Kendati aksi tersebut digolongkan sabotase dan kriminal karena melawan pemerintah.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, mengatakan, sedapat mungkin menghindari upaya penindakan hukum terhadap pelaku pencabutan patok.
Hal yang utama, kata dia, keinginan masyarakat difasilitasi oleh pemerintah dengan dukungan PT. Angkasa Pura selaku pemrakarsa pembangunan bandara baru. Ia telah menginstruksikan kepada Sekda Kulonprogo untuk melakukan pendekatan persuasif.
"Masyarakat kami ajak duduk bersama dan membahas secara pribadi, satu per satu, keinginan mereka seperti apa," jelasnya, Senin (13/1/2014).
Dijelaskannya, persoalan di masyarakat terus dikaji oleh tim yang berada di lapangan. Pada prinsipnya, pengecekan lapangan dan pemasangan patok-patok tersebut untuk memperjelas batas-batas lokasi pembangunan bandara, sehingga walaupun patok dicabut tidak akan menghilangkan data batasan lahan.
“Setelah patok dipasang, batas imajiner semakin jelas, walaupun sudah dicabut, batas juga sudah kelihatan," terangnya.
Hasto menilai, saat ini bukan waktu untuk memperdebatkan jadi atau tidaknya pembangunan bandara, melainkan bagaimana proyek tersebut dapat berdampak postif bagi warga.
Sementara, Kabag Humas TI Setda Kulonprogo, Rudy Widyatmoko, mengungkapkan, pemkab Kulonprogo tidak akan mengkriminalisasikan warganya. "Tapi pemerintah juga meminta masyarakat berpikiran terbuka dan mau diajak berdiskusi," tukasnya.
Pemasangan patok, imbuh dia, hanya untuk menunjukkan pada masyarakat lahan yang terkena proyek tersebut. Menurutnya, hal ini sesuai dengan permintaan warga perihal kepastian batas lokasi bandara dan nama-nama yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia sejak dini hari hingga malam. Cek jadwal YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Palur, Solo hingga Stasiun Jogja. Cek jam kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, termasuk jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Jogja dan Kutoarjo, termasuk informasi perjalanan.
Disnaker Sleman mencatat 318 pekerja terkena PHK hingga semester I 2026. Kondisi ekonomi dan finansial perusahaan menjadi pemicunya.