KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) akan mengumpulkan bukti dugaan penyelewengan dalam proses pemilihan lokasi bandara di Kecamatan Temon dan berencana untuk melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas WTT, Martono, menilai, terdapat kejanggalan dalam pemilihan lokasi dan proses pembangunan bandara di Kulonprogo.
Menurutnya, ada agenda politik di balik rencana megaproyek tersebut karena sebagian warga terdampak menolak. Akan tetapi, penolakan itu tidak mendapat respon dari pemerintah, bahkan tindakan pemasangan patok tanpa izin pun terjadi.
“Pemasangan patok sampai dikawal Brimob, jelas ini ada apa-apanya,” tukasnya, Rabu (15/1/2014).
Sekalipun belum memiliki alat bukti yang mengarah pada tindak Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), namun WTT yakin kecurigaannya beralasan dan akan terus menggali informasi untuk menemukan indikasi tersebut.
Langkah selanjutnya, kata Martono, akan ditentukan setelah 16 Januari 2013, mengingat berdasarkan informasi yang diperolehnya tanggal tersebut menjadi batas terakhir pemasangan patok penanda lahan bandara.
“Tunggu saja setelah 16 Januari alat bukti apa yang bisa dilaporkan ke KPK, tetapi kami ingatkan sampai dengan tanggal itu jangan sampai ada patok yang terpasang,” tegas dia.
Sementara, Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, menjelaskan saat ini masih dilakukan koordinasi internal terkait aksi pencabutan paksa patok lahan bandara. PT Angkasa Pura I, tuturnya, akan mengadakan evaluasi ulang pemasangan patok.
Tujuannya, mencari titik-titik lokasi bandara yang dapat dipilih untuk mengurangi risiko dan gejolak sosial di masyarakat.
“Koordinatnya tetap tetapi kemarin juga ada alat yang berbeda dengan BPN dan Bappeda, sehingga ada koordinat yang berada di sungai, dan hal-hal seperti ini yang kami matangkan terlebih dulu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Perjalanan Nizar Bawazier membangun Importa Furniture tidak dimulai dengan modal besar maupun ekspansi besar-besaran.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia pagi hingga malam. Cek rute, jam keberangkatan, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia sejak dini hari hingga malam. Cek jadwal YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Palur, Solo hingga Stasiun Jogja. Cek jam kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, termasuk jam keberangkatan di setiap stasiun.