Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Harianjogja.com, BANTUL- Indriyani Kusumastuti, istri Ludek mengungkapkan, ia sudah menikah resmi dengan suaminya.
Ia mengenal Ludek saat dirinya menjadi penerjemah. Mereka lalu jatuh cinta dan menikah. Kini Ludek dan Indriyani dikarunai satu orang putri.
Kapolres Bantul AKBP Surawan membenarkan penangakapan Ludek. “Setelah ditangkap sempat diperiksa di Polres Bantul,” terang Surawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Interpol menangkap Ludek Bradac, 48, di Tamanan, Banguntapan Bantul Kamis (16/1/2014). Warga negara Cheska itu menjadi buron selama setahun karena terlibat penipuan senilai Rp8 miliar.
Ludek ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Purimas Tamansari, Dusun Glagah Lor, Desa Tamanan, Banguntapan, Bantul. Petugas Interpol memburu Ludek sejak setahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ojol demo serentak di Jogja dan 16 kota, tuntut kenaikan tarif hingga UU transportasi online. DPRD DIY siap bahas regulasi.
Perimenopause tingkatkan risiko penyakit jantung pada perempuan. Simak hasil studi terbaru dan cara menjaga kesehatan jantung.
Pisang bertandan ganda di Gunungkidul menarik perhatian. Pemkab siap kembangkan jadi varietas unggulan.
Penyelenggaraan 35th International Cycling History Conference (ICHC) menghasilkan Piagam Klaten.
Eks staf RS di Boyolali gelapkan Rp628 juta, dipakai judol dan pinjol. Polisi ungkap modus manipulasi laporan keuangan.