RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Sebelum Desember 2026
RUU Perampasan Aset dibahas intensif DPR dan ditargetkan rampung 2026. Pakar menyoroti pembuktian, kontrol pengadilan, dan hak pemilik aset.
Harianjogja.com, KULONPROGO- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan pemilih saat melakukan pencoblosan tidak boleh membawa telepon genggam untuk mewaspadai praktik politik uang "paskabayar".
Divisi Pengawas Panwaslu Kulonprogo Yuli Sutardiyo, Jumat (17/1/2014), mengatakan menjelang Pemilu 2014 muncul beberapa modus baru terjadinya politik uang yang salah satunya calon anggota legislatif (caleg) akan membayar pemilih setelah mencoblos dengan menunjukan bukti foto atau disebut dengan "paskabayar".
"Metode ini tergolong baru. Hal ini, muncul dari evaluasi pemilihan kepala desa dan pemilihan kepala daerah. Untuk itu, kami akan mengusulkan supaya ada aturan yang tidak membolehkan pemilih membawa telepon genggam," kata Yuli.
Ia mengatakan pemilu itu ibarat permainan sepak bola yang pasti ada pelanggaran. Pelanggaran sendiri dibagi dalam dua kategori yakni pelanggaran dengan daya rusak rendah dan daya rusak tinggi.
Pelanggaran dengan daya rusak rendah, lanjut Yuli seperti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai zonasi atau ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013. Dampaknya hanya merusak kenyamanan dan keindahan.
Sementara itu, kata Yuli, pelanggaran dengan daya rusak tinggi yakni merusak moral bangsa berupa politik uang salah satunya "paskabayar".
"Politik uang bisa terjadi saat kampanye berlangsung hingga pelaksanaan pemilu. Biasanya politik uang masuk dalam pidana pemilu terjadi saat masa tenang. Sebab, baik penerima atau pemberi dapat dikenai pidana," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menentukan apakah pemberian uang kepada masyarakat termasuk pidana pemilu harus dilihat dari konteknya. Sebab, antara politik uang dengan ongkos politik sangat tipis.
Yang dimasut ongkos politik, kata Yuli, yakni saat caleg mengundang tukang becak dan saat pulang, mereka diberi uang. Sedangkan, politik uang saat caleg menjanjikan sesuatu, memberi sesuatu kepada masyarakat dengan harapan memilih yang bersangkutan.
"Semoga pada Pemilu 2014, praktik politik uang dapat diminimalisir sehingga pemilu berlangsung jujur, adil, demokratis dan beradab," kata dia.
Untuk itu, kata dia, panwaslu giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya memilih calon pemimpin yang bersih dan tidak melakukan praktik politik uang.
"Saat ini jumlah golongan putih meningkat, begitu juga dengan praktik politik uang. Solusinya, perlu adanya gerakan masif untuk memberantas politik uang dengan melakukan kesepakatan bersama masyarakat," kata dia. (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RUU Perampasan Aset dibahas intensif DPR dan ditargetkan rampung 2026. Pakar menyoroti pembuktian, kontrol pengadilan, dan hak pemilik aset.
BMKG mendeteksi 2.945 titik panas di Sumatra, dengan 491 titik berada di Riau. Asap karhutla mengganggu jarak pandang Pekanbaru.
Film Laut Bercerita tayang serentak di bioskop Indonesia pada 29 Oktober 2026, sehari setelah peringatan Hari Sumpah Pemuda.
BMKG memperingatkan potensi gelombang hingga 4 meter pada 24–27 Agustus 2026. Simak wilayah perairan yang berpotensi terdampak.
Semarak Fun Run 6K di kawasan Kaliurang, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi bagian dari rangkaian Transmigrasi Festival 2026.
Prabowo menambah 17 pesawat water bombing, 1.500 personel, serta 200 pompa untuk memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan.