JUDI DADU : Mantan Bupati Pacitan Jadi Tahanan Kota Wonosari

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 20 Januari 2014 16:22 WIB
JUDI DADU : Mantan Bupati Pacitan Jadi Tahanan Kota Wonosari

Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari mengabulkan permohonan Sutrisno yang minta dijadikan tahanan kota lantaran sakit. Meski sudah pulang dari rumah sakit mantan Bupati Pacitan Jawa Timur yang ditetapkan tersangka kasus judi dadu itu masih rawat jalan.

Kasi Pidana Umum Kejari Wonosari Krisna Hadi mengungkapkan, Sutrisno dilarang bepergian keluar Kota Wonosari tanpa ijin kejaksaan sejak Jumat (16/1/2014) hingga 5 Desember mendatang.

Kejari mengabulkan permohonan Sutrisno dengan pertimbangan melihat kondisi kesehatan. Hal itu juga dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Kuasa hukum Sutrisno juga menjamin orang tersebut [Sutrisno] tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya” kata Krisna saat ditemui di Kantornya, Senin (20/1/2014).

Sutrisno juga menjaminkan salah satu anaknya yang bisa bolak-balik dan siap datang ke kejaksaan kapan pun. Saat ini kejaksaan masih melengkapi berkas pemeriksaan bos perusahaan otobus Maju Lancar yang sudah dinyatakan lengkap dari kepolisian (P21). “Sebelum tanggal 5 Februari kami harus sudah melimpahkan ke pengadilan” ucap Krisna.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis