KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Harianjogja.com, JOGJA - Pemeriksaan Bupati Bantul Sri Suryawidati berjalan tertutup dan dilakukan di ruang pemeriksaan lantai III Gedung Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (20/1/2014).
Berbeda dengan pemeriksaan terhadap kasus lain, kali ini Provost Kejati disiapkan dan melarang awak media dan sejumlah pendukung Ida melihat jalannya pemeriksaan.
Alhasil, awak media dan sejumlah pendukung Ida yang datang sejak pagi hanya bisa menunggu di lantai I.
Langkah pengamanan ketat ini dilakukan dikarenakan Kejati berkaca pada pemeriksaan tersangka Idham Samawi beberapa waktu lalu.
Akibat tidak ketatnya pengamanan sejumlah pendukung sempat mengambil gambar para penyidik.
“Ini kami lakukan untuk kenyamanan penyidik. Kami tidak ingin proses penyidikan terganggu,” tandas Purwanta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (20/1/2014).
Ida, panggilan akrab Sri Suryawidati, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul 2010-2011 dengan nilai Rp12,5 miliar.
Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahrga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo.
Ida datang ke Kantor Kejati DIY pada pukul 08.45 WIB dan didampingi sejumlah pejabat Pemkab Bantul. Dia enggan memberikan kesaksian untuk tersangka yang juga suaminya, Idham Samawi.
Di hadapan dua orang penyidik dari Kejati DIY, Bupati Ida hanya mau bersaksi untuk tersangka Edy Bowo Nurcahyo.
“Alasannya masih ada hubungan keluarga dengan tersangka IS [Idham Samawi]. Alasan ini bisa diterima oleh penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji seusai pemeriksaan.
Menurut dia, meskipun Ida yang diperiksa hampir tujuh jam itu enggan bersaksi untuk suaminya, info awal pemeriksaan kemarin bisa digunakan penyidik untuk menelisik tersangka Idham Samawi.
Hal ini dilakukan lantaran adanya rencana penyidik Kejati menghadirkan Idham sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2014). “Info kemungkinan masih bisa digunakan nantinya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos semifinal Asian Games 2026 dan membidik emas setelah menang atas pasangan Korea Selatan.
Kementerian PU mempercepat pembangunan dan rehabilitasi irigasi untuk menghadapi ancaman El Nino terhadap target swasembada pangan.
OJK mewajibkan laporan insidental PMDK melalui Sistem Pelaporan OJK mulai 1 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi.
PSS Sleman memanfaatkan jeda internasional dengan mengasah tendangan bebas untuk memaksimalkan peluang dari situasi bola mati.
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).