Telegram Kalah di Pengadilan India, Pemblokiran Sementara Berlaku
Telegram kalah di pengadilan, blokir 6 hari di India tetap berlaku. Hakim sebut perintah pemerintah beralasan untuk cegah kecurangan ujian kedokteran.
JIBI/Solopos/Maulana Surya Petugas merapikan ruangan laktasi atau pojok ASI (Air Susu Ibu) di kantor kelurahan Kerten, Laweyan, Solo, Jumat (20/12). Pemkot Solo telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk membangun puluhan ruang laktasi sebagai ruang khusus menyusui di berbagai area publik demi mengejar gelar Kota Layak Anak pada 2015 mendatang.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menolak kerja sama dengan produsen dan penyalur susu untuk penyediaan ruang laktasi untuk ibu menyusui.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus mematuhi amanat Perda Pemberian ASI Eksklusif.
“Kalau gandeng penyalur dan penyedia susu, malah akan dimanfaatkan untuk ajang promosi bagi mereka,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Fita Yulia, seusai Sidang Paripurna Penetapan Perda ASI Esklusif di gedung Dewan setempat, Senin (20/1/2014).
Menurut dia, langkah pelibatan pihak swasta saat ini tengah dikaji. Dinkes akan menggandeng swasta sebagai pewujudan ruang lakstasi di beberapa tempat publik. Pasalnya, selama ini belum banyak ruang publik di Kota Jogja yang memiliki fasilitas tersebut.
“Soal standarisasi sudah jelas. Semua dilakukan demi kenyamanan ibu yang menyusui,” terang dia.
Dia menyebutkan, selain menggandeng pihak swasta, Pemkot juga berusaha melengkapi gedung yang ada di Balaikota dengan fasilitas ruang laktasi. Tercatat sejauh ini baru beberapa dinas di lingkungan Pemkot yang memiliki fasilitas tersebut.
“Ini adalah langkah Pemkot untuk mewujudkan kepeduliannya,” jelasnya.
Adapun sesuai dengan Perda yang ada, ruang laktasi diwajibkan untuk tempat penyelenggara kesehatan, tempat kerja, pendidikan serta sarana umum. Akan tetapi, karena Perda tersebut baru ditetapkan maka diberikan batasan waktu satu tahun agar ruang laktasi bisa dibangun.
Adapun sanksi yang paling berat bagi lembaga yang melanggar berupa pencabutan izin operasional.
“Mengenai mekanisme pemberian sanksi bagi pihak yang tidak menaati peraturan, bukan menjadi prioritas utama. Namun kami berharap warga mampu mendukung program ASI eksklusif,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Telegram kalah di pengadilan, blokir 6 hari di India tetap berlaku. Hakim sebut perintah pemerintah beralasan untuk cegah kecurangan ujian kedokteran.
Kasus dugaan perundungan dan kekerasan psikologis di SMAN 2 Bantul kini ditangani DP3APPKB Bantul melalui proses asesmen objektif tanpa intervensi.
Rekomendasi HP RAM 8 GB harga Rp1 jutaan terbaik 2026. Cocok untuk multitasking, media sosial, hingga game ringan.
Gibran Rakabuming membagikan tiga sepeda dan dua alat musik kepada peserta Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari, Papua Barat.
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengikuti Gowes FBE UII 2026 sejauh 23 km sambil bernostalgia di almamaternya
Pemadaman listrik di Indonesia disorot UGM, diduga akibat pasokan batu bara dan lemahnya implementasi DMO PLN.