Deretan Olahraga yang Identik dengan Orang Kaya, dari Polo hingga Ski
Selain padel, ada sembilan olahraga yang identik dengan kalangan berada karena biaya, fasilitas, dan sejarahnya. Apa saja?
JIBI/Solopos/Maulana Surya Petugas merapikan ruangan laktasi atau pojok ASI (Air Susu Ibu) di kantor kelurahan Kerten, Laweyan, Solo, Jumat (20/12). Pemkot Solo telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 1 miliar untuk membangun puluhan ruang laktasi sebagai ruang khusus menyusui di berbagai area publik demi mengejar gelar Kota Layak Anak pada 2015 mendatang.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menolak kerja sama dengan produsen dan penyalur susu untuk penyediaan ruang laktasi untuk ibu menyusui.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus mematuhi amanat Perda Pemberian ASI Eksklusif.
“Kalau gandeng penyalur dan penyedia susu, malah akan dimanfaatkan untuk ajang promosi bagi mereka,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Fita Yulia, seusai Sidang Paripurna Penetapan Perda ASI Esklusif di gedung Dewan setempat, Senin (20/1/2014).
Menurut dia, langkah pelibatan pihak swasta saat ini tengah dikaji. Dinkes akan menggandeng swasta sebagai pewujudan ruang lakstasi di beberapa tempat publik. Pasalnya, selama ini belum banyak ruang publik di Kota Jogja yang memiliki fasilitas tersebut.
“Soal standarisasi sudah jelas. Semua dilakukan demi kenyamanan ibu yang menyusui,” terang dia.
Dia menyebutkan, selain menggandeng pihak swasta, Pemkot juga berusaha melengkapi gedung yang ada di Balaikota dengan fasilitas ruang laktasi. Tercatat sejauh ini baru beberapa dinas di lingkungan Pemkot yang memiliki fasilitas tersebut.
“Ini adalah langkah Pemkot untuk mewujudkan kepeduliannya,” jelasnya.
Adapun sesuai dengan Perda yang ada, ruang laktasi diwajibkan untuk tempat penyelenggara kesehatan, tempat kerja, pendidikan serta sarana umum. Akan tetapi, karena Perda tersebut baru ditetapkan maka diberikan batasan waktu satu tahun agar ruang laktasi bisa dibangun.
Adapun sanksi yang paling berat bagi lembaga yang melanggar berupa pencabutan izin operasional.
“Mengenai mekanisme pemberian sanksi bagi pihak yang tidak menaati peraturan, bukan menjadi prioritas utama. Namun kami berharap warga mampu mendukung program ASI eksklusif,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selain padel, ada sembilan olahraga yang identik dengan kalangan berada karena biaya, fasilitas, dan sejarahnya. Apa saja?
Kejagung mengungkap kerugian negara Rp863,84 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN yang melibatkan lima tersangka.
Mario Suryo Aji mengevaluasi gaya membalap setelah kecelakaan di Tikungan 1 dan bersiap menghadapi Q1 Moto2 GP Indonesia 2026.
Menhub Dudy Purwagandhi meminta aplikator ojol mengawasi perawatan kendaraan. Pengaduan wajib ditanggapi maksimal tujuh hari
Kabut asap akibat karhutla Indonesia membuat Malaysia meliburkan sekolah. Lebih dari 2 juta siswa belajar dari rumah akibat memburuknya kualitas udara.
Hermanto Tanoko mengakuisisi Taman Dayu melalui Tancorp dan Tanrise Property. Simak kisah istri ditegur satpam hingga strategi bisnisnya.