Kisah Udi, Petugas yang Berjalan 12 Km Demi Jalur Kereta Aman Dilalui
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Sektor Wonosari mengamankan gadis belia, berinisial PL, 15, warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Senin (20/1/2014) malam di wilayah Patuk. PL nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri lantaran kepepet bayar sewa indekos.
PL mengaku saat ini tengah menunggu panggilan kerja sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang Sleman. Sambil menunggu panggilan kerja gadis lulusan SMP ini indekos di Jalan Godean Sleman.
“Saya butuh uang untuk bayar kos sementara sambil nunggu kerja,” ucap PL kepada penyidik di Mapolsek Wonosari, Selasa (21/1/2014).
Peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi minggu (19/1/2014) malam di sekitar Taman Kota Wonosari. Saat ia bermain Udin Winanto, warga Dusun Keboan, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, korban penggelapan yang sudah dikenalnya. Timbul niat untuk membawa lari sepeda motor Honda Vario AB 2884 XX milik Udin.
PL berpura-pura meminjam motor untuk pulang ke rumahnya. Kesokan harinya PL menggadaikan motor tersebut ke temannya di Pajangan Bantul. Namun belum sempat dibayarkan indekos ia tertangkap polisi. “Uangnya sebagian sudah dipake,” ujar PL.
Kapolsek Wonosari Komisaris Polisi Kuswanto mengatakan, penangkapan PL berdasarkan laporan Udin Winarto bahwa motornya dipinjam PL tidak kembali-kembali. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap PL di rumah temannya di Patuk.
Dari hasil pemeriksaan, PL merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Wonosari pada Juli tahun lalu. “Tersangka [PL] pernah dipenjara sekitar 2 bulan. Dulu yang menangani kasusnya Polsek Wonosari juga,” kata Kuswanto.
Polisi tetap memproses kasus penggelapan tersebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada kasus lainnya. “Untuk sementara tersangka kita titipkan di Mapolres,” kata Kuswanto.
Polisi menjerat PL dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Wonosari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Udi Analisa berjalan sekitar 12 km setiap hari memeriksa rel dari Patukan ke Lempuyangan demi memastikan perjalanan kereta tetap aman.
SDN Purwosari memanfaatkan sekitar 600 galon bekas untuk kebun sekolah. Siswa belajar bertani, mengolah limbah, dan mengenal ketahanan pangan.
Sahran Hadziq meraih gelar doktor hukum di FH UII lewat disertasi tentang sistem pemidanaan nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat Bali.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.