Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepolisian Sektor Wonosari mengamankan gadis belia, berinisial PL, 15, warga Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Senin (20/1/2014) malam di wilayah Patuk. PL nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri lantaran kepepet bayar sewa indekos.
PL mengaku saat ini tengah menunggu panggilan kerja sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang Sleman. Sambil menunggu panggilan kerja gadis lulusan SMP ini indekos di Jalan Godean Sleman.
“Saya butuh uang untuk bayar kos sementara sambil nunggu kerja,” ucap PL kepada penyidik di Mapolsek Wonosari, Selasa (21/1/2014).
Peristiwa penggelapan sepeda motor itu terjadi minggu (19/1/2014) malam di sekitar Taman Kota Wonosari. Saat ia bermain Udin Winanto, warga Dusun Keboan, Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, korban penggelapan yang sudah dikenalnya. Timbul niat untuk membawa lari sepeda motor Honda Vario AB 2884 XX milik Udin.
PL berpura-pura meminjam motor untuk pulang ke rumahnya. Kesokan harinya PL menggadaikan motor tersebut ke temannya di Pajangan Bantul. Namun belum sempat dibayarkan indekos ia tertangkap polisi. “Uangnya sebagian sudah dipake,” ujar PL.
Kapolsek Wonosari Komisaris Polisi Kuswanto mengatakan, penangkapan PL berdasarkan laporan Udin Winarto bahwa motornya dipinjam PL tidak kembali-kembali. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap PL di rumah temannya di Patuk.
Dari hasil pemeriksaan, PL merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Wonosari pada Juli tahun lalu. “Tersangka [PL] pernah dipenjara sekitar 2 bulan. Dulu yang menangani kasusnya Polsek Wonosari juga,” kata Kuswanto.
Polisi tetap memproses kasus penggelapan tersebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada kasus lainnya. “Untuk sementara tersangka kita titipkan di Mapolres,” kata Kuswanto.
Polisi menjerat PL dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti sepeda motor diamankan di Mapolsek Wonosari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Apindo dan buruh menyebut sebagian besar substansi RUU Ketenagakerjaan telah selaras dan mendorong aturan yang menciptakan lapangan kerja.
KPK memanggil tujuh saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkab Muara Enim untuk diperiksa di Polres Ngawi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan SK kenaikan pangkat golongan IV kepada 45 ASN pada 24 Agustus 2026.
Pemerintah menyiapkan Rp1,2 triliun untuk cadangan pangan bencana 2026, termasuk bantuan beras 6.800 ton untuk lima kabupaten di NTT.
Polda Lampung menyelidiki titik awal dan penyebab karhutla di Taman Nasional Way Kambas setelah proses pemadaman selesai.