Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Status siaga darurat bencana diberlakukan di Kulonprogo seiring dengan keluarnya SK Bupati No.558/2013 yang berlaku sejak 23 Desember 2013 hingga 24 Maret 2014. Pemkab Kulonprogo mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk penanganan bencana tahun ini.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo, bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung mengancam 28 desa di delapan kecamatan yang terdapat di Kulonprogo, antara lain, Kalibawang, Nanggulan, Girimulyo, Kokap, Galur, Panjatan, Lendah, dan Temon.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menyebutkan, tahun ini telah mengalokasikan anggaran siaga bencana Rp1 miliar dan langsung ditempatkan di BPBD Kulonprogo.
Sebelumnya, BPBD hanya diberi alokasi Rp105 juta dan jika terjadi bencana menggunakan anggaran tak terduga yang dicairkan melalui Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo.
Ia menilai mekanisme yang ditetapkan tahun ini lebih cepat dalam menangani bencana karena tidak perlu menunggu pencairan anggaran tak terduga dari DPPKA.
“Saat ini kami sedang membuat regulasi melalui peraturan bupati yang diperkirakan selesai dalam minggu ini dan penyerapan bisa dilakukan Februari,” ujar Hasto kepada wartawan usai Refleksi Tiga Tahun BPBD Kulonprogo, Selasa (21/1/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
SDN Purwosari memanfaatkan sekitar 600 galon bekas untuk kebun sekolah. Siswa belajar bertani, mengolah limbah, dan mengenal ketahanan pangan.
Sahran Hadziq meraih gelar doktor hukum di FH UII lewat disertasi tentang sistem pemidanaan nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat Bali.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.