Lulusan Paket C Bisa Kuliah, tetapi Tak Semua Jalur Terbuka
Ijazah Paket C setara SMA dan bisa digunakan untuk kuliah. Ketahui jalur seleksi, syarat kampus, dan aturan SNBT yang perlu diperhatikan.
Harianjogja.com, JOGJA—Nasib 20 bus bekas Trans Jogja yang akan dikembalikan Pemda DIY ke Pemerintah Kota Jogja belum jelas dan kemungkinan bakal mangkrak lagi.
Sebab, rencana Pemkot Jogja menganggarkan dana sebesar Rp100 juta untuk perawatan dan pemeliharaan 20 bus itu dalam APBD 2014 sulit direalisasikan.
Hal itu terjadi lantaran pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2014 telah ditetapkan dan belum sempat memasukkan dana perawatan bus itu.
“Jadi sangat berisiko jika tetap menganggarkannya,” kata anggota Komisi C DPRD Jogja Emanuel Ardi Prasetya, Selasa (21/1/2014).
Menurut Pras-panggilan Akrab Emanuel Ardi Prasetya penganggaran perawatan dan pemeliharaan kedua puluh bus itu masih bisa dianggarkan pada perubahan APBD 2014. Selain prosesnya masih panjang, pengkajian penggunaan bus nantinya diperkirakan telah selesai.
“Soal nanti mau digunakan sebagai apa. Kecenderungannya memang lebih baik untuk bus pariwisata,” jelasnya.
Pras mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap kondisi bus. Dari pengamatannya sementara, kondisi bus tidak layak, karena bodinya keropos dan harus diperlukan perbaikan secara menyeluruh.
“Untuk itu kami minta Pemkot jangan terima, jika pihak Pemda DIY belum memperbaiki,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ijazah Paket C setara SMA dan bisa digunakan untuk kuliah. Ketahui jalur seleksi, syarat kampus, dan aturan SNBT yang perlu diperhatikan.
SDN Purwosari memanfaatkan sekitar 600 galon bekas untuk kebun sekolah. Siswa belajar bertani, mengolah limbah, dan mengenal ketahanan pangan.
Sahran Hadziq meraih gelar doktor hukum di FH UII lewat disertasi tentang sistem pemidanaan nasional berbasis kearifan lokal masyarakat adat Bali.
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026 mengatur komisi pengemudi, perlindungan sosial, transparansi biaya, dan layanan pengaduan konsumen.
Hasto Wardoyo meminta seluruh kemantren di Jogja meniru program Bapak Asuh Trotoar untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan trotoar
Amnesty International mendesak negara-negara menentang sanksi AS terhadap ICC demi menjaga akuntabilitas dan keadilan internasional.