KPU Bantul Tegaskan Tak Berwenang Tertibkan Reklame
Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)
Harianjogja.com, BANTUL- Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Syahrudin berkukuh, urusan http://www.harianjogja.com/baca/2014/01/25/baliho-melanggar-aturan-kampanye-pemkab-bantul-tak-bisa-copot-484764" target="_blank">penertiban reklame yang melanggar adalah kewenangan DPPKAD bukan lembaganya.
"Soalnya reklame itu ada Perda dan Perbupnya, sesuai Perda yang menertibkan DPPKAD," tegas Syahrudin, Jumat (24/1/2014).
Bahkan ia mengklaim, dalam rapat yang digelar KPU dan DPPKAD sudah bersepakat bahwa urusan pembongkaran iklan politik yang menggunakan reklame dilakukan oleh DPPKAD.
"Jadi kami enggak perlu lagi melayangkan surat rekomendasi untuk pembongkaran," ujarnya.
Karena itu pula dalam setiap aksi pembongkaran atau penertiban atribut kampanye bermasalah yang sudah tiga kali digelar, petugas KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menurut dia, tetap tak akan menyentuhnya meski melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share