Pelaku Usaha DIY Tertekan, Stimulus Dinanti
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Satreskrim Polres Kulonprogo meringkus empat pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan dealer seperda motor Yamaha Mataram Sakti, Dusun Gunung Gempal, Desa Giripeni, Kecamatan Wates, Sabtu (25/1/2014).
Keempat pelaku tersebut, WJ, 33, warga Surakarta, RDW, 33, warga Kuningan, Semarang, HRY, 38, warga Delanggu, Klaten, dan SYT, 40, warga Grobogan.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti, berupa, empat buah linggis berbagai ukuran, dua buah obeng, tiga buah mata bor, satu tangkai bor, empat mata gergaji, sebatang tangkai gergaji, satu buah kunci letter T, kaos abu, tas punggung, tas kecil, tiga buah botol minuman mineral, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kejadian bermula saat empat pelaku mencoba memasuki dealer sepeda motor dengan membongkar tembok menggunakan linggis dan bor. Akan tetapi aksi mereka diketahui satpam dealer yang mengadakan patroli setiap satu jam sekali.
Melihat gelagat aneh dari pelaku yang segera melarikan diri saat terpergok, satpam langsung mengadakan pengejaran dan meneriaki pelaku. Salah satu pelaku, HRY, berhasil diamankan satpam dan warga sekitar, sementara tiga lainnya kabur.
Akhirnya, Satreskrim Polres Kulonprogo yang melakukan pengejaran hingga Minggu dini hari berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.
Kanit III Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Munarso, mengatakan, keempat pelaku berusaha menjebol dinding dealer untuk mencoba mencuri uang yang diyakini tersimpan dalam brankas. SYT, sebagai pencetus ide pencurian, mengawasi situasi sekitar dealer, sedangkan kawanannya beraksi.
“Tetapi aksi mereka tidak selesai karena saptam memergoki dan pelaku lari,” katanya, Senin (27/12014).
Saat ini, jajarannya sedang mendalami kasus tersebut dan mengembangkan penyelidikan, apakah pelaku memiliki jaringan atau pernah beraksi di tempat lain, mengingat peralatan yang digunakan terbilang profesional karena lengkap dan detail.
“Belum bisa ditemukan apakah pelaku pernah berbuat kejahatan serupa, karena dalam pemeiksaan pelaku berjalan alot,” ujarnya.
Menurut Munarso, pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Dalam pengakuannya, SYT, menuturkan, niat mencuri terbersit saat ia melewati dealer tersebut tiga bulan silam. “Saat saya terdesak utang judi, niat muncul lagi dan mengajak teman-teman,” tandasnya. (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rupiah mendekati Rp18.000 per dolar AS, KADIN Sleman mendesak stimulus ekonomi karena biaya produksi naik dan daya beli masyarakat melemah.
Marco Bezzecchi diskors dari MotoGP Ceko 2026 usai insiden dengan marshal. Pemimpin klasemen MotoGP itu gagal tampil di balapan utama Brno.
Mahasiswa S2 UII mendapat pembekalan personal branding dan strategi karier untuk menghadapi transformasi digital, AI, dan perubahan dunia kerja.
Gempa M4,7 guncang Pariaman akibat Sesar Mentawai, terasa hingga Padang dan Bukittinggi. BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami.
Pendaftaran Jalur Prestasi SPMB DIY 2026 dibuka 22 Juni. Cek kuota dan daya tampung SMA Negeri favorit di Kota Jogja sebelum mendaftar.
Bhutan memperkenalkan lima wisata wellness berbasis alam dan spiritualitas Himalaya, mulai yoga, meditasi, hingga terapi tradisional menchu.