Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL-Petugas membongkar 300 buah atribut kampanye di Bantul yang melanggar aturan, Selasa (28/1/2014). Pembongkaran yang dilakukan petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Bantul tersebut merupakan kali keempat.
Atribut itu dibongkar petugas di antaranya karena bentuknya melanggar aturan.
Misalnya, caleg hanya boleh berpromosi menggunakan spanduk bukan baliho. Atribut juga dilarang dipaku atau diikatkan di pohon serta dibatasi jumlahnya di setiap wilayah. Di sejumlah kawasan tertentu di Bantul juga dilarang terdapat atribut kampanye.
Komisioner KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, atribut yang dibongkar beragam mulai dari spanduk, baliho, banner, rontek dan berbagai jenis atribut lainnya. Petugas menyusuri sejumlah lokasi antara lain di Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro, Dlingo, Imogiri dan Sedayu.
Jumlah atribut yang dibongkar kali ini jauh lebih banyak dibanding pembongkaran sebelumnya yang hanya berhasil menertibkan 64 atribut. "Sementara masih ada sejumlah kecamatan yang belum ditertibkan seperti Kasihan dan Piyungan," terang Didik Selasa (28/1/2014).
Ditambahkannya ada 35 petugas yang disebar menertibkan atribut kampanye. Mereka terbagi ke dalam tujuh kelompok. Jumlah tersebut sejatinya masih belum sebanding dengan jumlah atribut melanggar yang tersebar di Bantul.
Langkah membongkar paksa atribut dilakukan setelah partai politik tak mengindahkan instruksi KPU agar menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan.
Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan, penertiban sepanjang Senin belum membasmi seluruh pelanggaran atribut yang didata Panwaslu. Lembaga ini sebelumnya mencatat total pelanggaran sebanyak 500 atribut yang tersebar di 17 Kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Simak jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 lengkap dengan niat, tata cara, dan keutamaannya menjelang Iduladha.
PLN pastikan listrik Sumatra pulih bertahap usai gangguan transmisi, 176 gardu induk kembali normal.
Selat Solo jadi alternatif olahan daging kurban yang unik. Perpaduan Jawa-Belanda, lezat, dan makin populer saat Idul Adha.
Kelangkaan solar subsidi di luar Jawa picu antrean panjang dan lonjakan biaya logistik jelang Iduladha 2026.
Masjid Sheikh Zayed Solo gelar Iduladha 2026 dengan 50 sapi kurban dan Festival Bulan Haji. Ada pasar gratis hingga nikah massal.