Perangkat Desa Perlu Diberi Pembekalan tentang UU Desa

Jum'at, 31 Januari 2014 12:33 WIB
Perangkat Desa Perlu Diberi Pembekalan tentang UU Desa

Harianjogja.com, BANTUL- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Potorono Kecamatan Banguntapan Bantul, Satiyono mengatakan upaya pembekalan bagi kades dan perangkat desa menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan UU Desa ke depan meskipun kemungkinan ADD akan dihapus setelah UU Desa mulai berlaku efektif.

Masa sosialisasi ini sangat penting dimanfaatkan Pemkab Bantul untuk terus mendorong pengetahuan kades dan perdes untuk memahami isi dari UU Desa yang sudah sampai di tangan kades.

“Kuncinya itu sebenarnya pembekalan dan pembekalan secara terus menerus. Seperti ADD sendiri sistem laporan pertanggungjawaban dan pelaporannya bertele-tele dan butuh kecermatan. Sementara pembekalan masih sangat cukup minim. Ini rentan mengundang masalah,” ujar Satiyono, Rabu (29/1/2014).

Senada diungkapkan Ketua Paguyuban Ismoyo Bantul Bibit Rustanto. Ia menilai pembekalan atau supervisi Pemkab terhadap desa terkait pengelolaan ADD sampai hari ini nol.

Menurut dia, selama ini yang dilihat Bibit, Pemkab selalu mengaku kepada media sudah memberikan monitoring, evaluasi atau pendampingan.

“Nyatanya mana. Tidak ada pembekalan-pembekalan yang disebut-sebut pejabat Pemkab Bantul itu. Harus dipastikan tugas pembekalan dan untuk seluruh desa harus jelas menjadi tupoksi camat atau Bagian Pemdes setda. Ini dulu harus jelas supaya tidak simpang siur dalam pelaksaannya,” sentil Bibit.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online