Kasasi Ditolak MA, Lurah Bohol Margana Segera Bebas Akhir Oktober
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Harianjogja.com, KULONPROGO - Beberapa sub kontraktor dari PT Trisna Karya meminta kejelasan terkait keberlanjutan pembangunan rumah sakit tipe D di Kecamatan Sentolo, Kulonprogo. Sejak beberapa hari lalu, mereka mengaku sudah berhenti bekerja dan merumahkan sejumlah karyawannya.
"Tidak ada pemberitahuan secara resmi, apa proyek ini berhenti apa akan terus berlanjut," kata Toni, sub kontraktor mekanikal eletrik, ketika ditemui di area bangunan rumah sakit, Sabtu (1/2/2014).
Dia mengaku tidak tahu pasti alasan kenapa proyek ini menjadi tidak jelas kelangsungannya. Apalagi, dia hanya mendapatkan sedikit pemberitahuan jika kontraktor sedang kesulitan dana, sehingga tidak sanggup menalanginya untuk kelangsungan pembangunan rumah sakit.
"Alasannya, sedang kekurangan dana dan diminta untuk bersabar. Tapi sampai kapan, apakah kami harus menunggu terus? Anak isteri kami juga butuh makan," keluh dia.
Berdasarkan pantauan, proses pembangunan rumah sakit sejak beberapa hari lalu. Tepatnya, sejak 16 Januari yang lalu, tapi oleh tim kontraktor dan pengawas pembuatan kebijakan (PPK) baru menyatakan proyek ini berhenti sementara waktu sejak Kamis (30/1) lalu.
"Sejak setengah bulan lalu, kami tidak ada yang bisa dikerjakan. Ya saat ini yang kami lakukan hanya nongkrong-nongkrong sambil minum kopi," katanya.
Dia berharap, pihak-pihak yang berkepentingan segera memberi kejelasan terkait kelanjutan proyek ini. Dia berjanji, sebagai wakil dari beberapa sub kontraktor mengaku bisa menyelesaikan proyek ini dalam waktu 2 minggu. Hanya, sampai saat ini dengan alasan kekurangan dana proyek ini mandek begitu saja.
"Jangankan sampai Maret, kalau ada dana kami bisa menyelesaikan selama 2 pekan," tegas dia.
Tak jauh berbeda diungkapkan Imam, sub kontraktor lainnya. Menurut dia, kejelasan proyek ini harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan mengambang tanpa kepastian yang jelas.
"Kami masih menunggu kelanjutannya. Apakah akan lanjut, atau berhenti. Ya kalau memang tidak lanjut harus diselesaikan kewajiban administrasinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.
Alex Rins meminta maaf setelah mengacungkan jari tengah kepada marshal di MotoGP Mandalika 2026. Insiden terjadi saat sesi Practice menyisakan dua menit.