Aldila/Christopher Menang Telak, Rifqi Lolos di Asian Games 2026
Aldila/Christopher menang 6-1, 6-1 atas Nepal di Asian Games 2026. Rifqi Fitriadi juga melaju ke putaran ketiga.
dokumen
Harianjogja.com. JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis kepada terpidana kasus korupsi dana program penguatan modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP), Nurjanah dan Sugiyana Wiratna dengan hukuman masing-masing satu tahun, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Moch Mawardi, Senin (3/2/2014) di Pengadilan Tipikor Jogja.
Mawardi mengungkapkan keduanya terbukti dengan sengaja memperkaya diri. Sebagai pemilik usaha penggilingan padi dan menjadi mitra kelompok tani di Sleman, keduanya telah meminjam dana LUEP dari Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sleman sebesar Rp145 juta pada tahun 2005.
Adapun perinciannya, Nurjanah meminjam uang Rp100 juta dan Sugiyana pinjam Rp45 juta. Padahal sesuai dengan peruntukannya uang tersebut seharusnya digunakan untuk membeli hasil panen padi dari kelompok tani yang menjadi mitra kerjanya.
Namun dalam kenyataannya, uang justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu keduanya tidak bisa mengembalikan uang pinjaman ke dinas sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Atas putusan tersebut, terdakwa, Nurjanah dan Sugiyana Wiratna dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibaryanta serta penasihat hukum kedua terdakwa, memilih untuk pikir-pikir. Mereka mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir terlebih dahulu. Kami mohon waktu untuk membicarakannya dengan penasihat hukum kami," terang Nurjanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aldila/Christopher menang 6-1, 6-1 atas Nepal di Asian Games 2026. Rifqi Fitriadi juga melaju ke putaran ketiga.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan