5 Poin Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang memproduksi bulu mata palsu di Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (3/2/2014).
Perusahaan yang dikelola CV Berkah Karunia ini belum mengantongi izin meski sudah beroperasi sejak November 2011.
CV Berkah Karunia merupakan turunan dari PT Sung Shim Internasional yang berada di Purbalingga, Jawa Tengah dan memperkerjakan 210 orang dengan produksi mencapai 5.000 pasang bulu mata palsu per hari.
Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan, mengungkapkan, maksud kedatangannya ke perusahaan bulu mata palsu ini untuk melakukan pengawasan dan menemukan fakta perusahaan tersebut belum berizin.
Menurut dia, sebuah perusahaan wajib untuk melengkapi dokumen perizinan sebagai bagian dari legalitas perusahaan. Terlebih, perusahaan yang memproduksi bulu mata ini memiliki ratusan tenaga kerja.
“Dengan berizin otomatis hak-hak pekerja bisa dipenuhi seperti layanan Jamsostek,” tukasnya.
Agung mengatakan, pemkab mendesak perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan, mulai dari IMB, izin gangguan (HO), serta izin usaha.
Staff CV Berkah Karunia, Wahyu Sulistyani, menuturkan, ia sudah mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo untuk mengurus kelengkapan administrasi. “Bahkan dinas berjanji akan membantu untuk memfasilitasi pertemuan dengan perusahaan yang ada di Purbalingga, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” jelasnya.
Ia menampik jika dituding enggan mengurus perizinan karena selama ini usaha yang yang dirintis tersebut hanya memanfaatkan gedung yang terbengkalai dan secara kebetulan salah satu pemilik yayasan menjalin kerjasama dengan perusahaan di Purbalingga.
Menurutnya,keuntungan dari usaha ini tidak seberapa, karena niat awal hanya merekrut tenaga kerja yang berasal dari penduduk setempat. “Tujuan kami menciptakan lapangan kerja, jadi kalau perusahaan ini ditutup yang protes pasti tenaga kerja di sini,” ujar Wahyu.
Sekalipun belum berizin, imbuh dia, perusahaan ini kerap mengikutsertakan beberapa pekerjadalam pelatihan yang dilaksanakan Dinsosnakertrans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.