5 Poin Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Harianjogja.com, BANTUL–Paguyuban Kades dan Pamong Desa Tunggul Jati (TJ) Bantul meminta pemkab untuk mengkaji ulang klasifikasi desa di Bantul menjadi empat kelas, yakni kategori sangat rendah, rendah, sedang dan tinggi.
Hasil klasifikasi desa di nilai belum tepat dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketua Tunggul Jati Bantul Ani Widayani mengatakan, klasifikasi desa dalam empat kategori dilakukan Pemkab Bantul masih perlu ditinjau ulang.
Pasalnya, klasifikasi desa ini menyangkut nilai tambahan tunjangan yang diterima dan rentan mengundang polemik di kalangan kades dan pamong desa.
“Semua paguyuban kades dan Pamong sudah sepakat minta Pemkab untuk mengkaji ulang kebijakan itu,” kata Ani, Rabu (5/2/2014).
Seperti kabar sebelumnya, Kepala Subbagian Aparat Desa, Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Bantul, Afif Ummahatun mengatakan, 2014 ini Pemkab Bantul akan membagi empat klasifikasi desa meliputi kategori desa sangat rendah, rendah, sedang dan tinggi.
Klasifikasi didasarkan pada kekayaan yang dimiliki setiap desa tidak sama. Desa rendah adalah desa yang memiliki tanah kas desa sangat minim.
Khusus desa yang tidak memiliki tanah kas desa untuk garapan pamong dan kades akan diberikan gaji yang berbeda. Seperti Desa Jagalan Kecamatan Banguntapan dan Trimurti Srandakan yang selama ini mendapat gaji yang berbeda.
Menurut Afif, setingkat Kades setara dengan PNS golongan II A. Adapun untuk desa kategori sangat rendah gaji kepala desa Rp 1,29 juta dan kategori rendah gaji kades Rp 1,09 juta. Untuk desa tinggi gaji kades Rp 1,055 juta dan desa sedang gaji kades Rp 1,075 juta.
“Nah dalam klasifikasi desa ini harus tepat. Kades dan paguyuban dukuh di Bantul minta dikaji ulang supaya klasifikasi ini tepat karena menyangkut nilai kesejahteraan teman-teman,” tambah Ani yang juga Kades Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro.
Ia memastikan permintaan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut sudah sampai bagian Pemdes Setda Bantul yang lansgung mendapatkan respon positif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Avenged Sevenfold mengguncang JIS lewat lagu-lagu hits, termasuk So Far Away, Dear God, dan A Little Piece of Heaven.
Barcelona mengalahkan Getafe 3-0 pada pekan kedelapan Liga Spanyol. Hasil ini menjaga rekor sempurna Blaugrana dengan delapan kemenangan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Real Madrid menang 1-0 atas Villarreal dalam lanjutan Liga Spanyol. Laga di Santiago Bernabeu diwarnai kartu merah Vinicius Junior.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Minggu 11 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.