Bertahun-tahun Alami KDRT, Perempuan di Salatiga Pilih Pergi demi Anak
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Harianjogja.com, SLEMAN - Joko, 20, warga Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat Polsek Kalasan. Remaja ini ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena telah membawa lari sekaligus menyetubuhi seorang gadis, sebut saja Cinta, 16, pada pekan lalu.
Informasi yang dihimpun, Minggu (9/2/2014) Joko dan Cinta sebenarnya merupakan pasangan kekasih. Hanya saja Joko sudah melebihi ambang batas dalam berhubungan. Bahkan Joko sudah berani membawa kabur Cinta selama sembilan hari tanpa ijin orangtuanya. Kurun waktu sejak Senin (20/1/2014) hingga Rabu (29/1/2014) itulah Joko membawa kabur gadis yang sekolah pada salah satu SMK di Kalasan itu.
Selama sembilan hari itu pula Joko melakukan aksi bejatnya pada Cinta dengan menyetubuhinya berkali-kali. Tercatat dalam pemeriksaan polisi Joko menyetubuhi Cinta di penginapan, kemudian dilakukan pada rumah saudara dan temannya. Belum puas, Joko melakukannyta lagi di gubuk tengah sawah sekitar perbatasan Klaten-Kalasan.
Kasi Humas Polsek Kalasan Aiptu Sarkowi, menjelaskan pihaknya sudah menangkap Joko di rumahnya pada pekan lalu. Penangkapan itu atas dasar laporan orangtua korban yang melaporkan Joko yang karena tidak terima dengan perlakuan terhadap anaknya. Meski tersangka dan korban sama-sama warga Klaten, tetapi dilaporkan ke Polsek Kalasan karena kejadian perkara di Kalasan tempat kos korban.
"Hasil pemeriksaan, korban pergi dari rumah bersama pelaku sejak 20 Januari sampai 29 Januari 2014," terang dia Minggu (9/2/2014).
Ia menambahkan pada Rabu (29/1/2014) silam, Joko sempat memulangkan Cinta ke rumahnya yang juga sama-sama di Klaten. Warga yang sudah mendapatkan informasi terkait ulah Joko pun merasa kesal. Sejumlah warga sempat mengejar Joko, tetapi berhasil melarikan diri. Korban tidak sempat membawa motornya, kemudian tertinggal di dekat rumah Cinta. Keberadaan motor itu menjadi petunjuk polisi untuk menangkap Joko. Usai ditangkap Joko pun diperiksa secara intensif.
Kepada penyidik Joko justru berkilah membawa kabur Cinta. Kepergian mereka berdua, menurut Joko, atas permintaan Cinta. Keduanya sempat berjalan-jalan seperti makan bersama dan membeli durian.
"Saat kami mintai keterangan, dia mengaku korban yang minta dijemput dan diantar ke rumah teman. Kemudian dia mengajak hubungan intim, berjanji akan menikahi," lanjutnya.
Saat ini Joko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalasan. Ia dikenakan pasal 332 KUHP. (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Negara-negara ASEAN menyepakati Deklarasi Bali untuk melindungi hak cipta karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan AI.
Warga Kampung Ngadiwinatan, Ngampilan, mendapat edukasi pencegahan kebakaran rumah tangga dan praktik pemadaman api bersama Damkarmat Jogja.
Korban penembakan di bengkel Boyolali menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di pipi kiri. Polisi memburu terduga pelaku.
Cek jadwal DAMRI YIA-Jogja Minggu, 11 Oktober 2026, dengan lima pilihan tujuan dan tarif normal Rp80.000 per penumpang.
KAI Daop 6 Yogyakarta menunda penertiban emplasemen Stasiun Solo Jebres. Stasiun ini melayani rata-rata 5.100 penumpang setiap hari.