Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
dokumen
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sejumlah 12 hektare areal persawahan di Kecamatan Galur akan terkena proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) saat pengerjaannya sudah sampai di Kulonprogo.
Camat Galur, Latnyana mengungkapkan, sosialisasi atas rencana proyek JJLS sudah disampaikan Satuan Koordinator Pelaksana (Satkorlak) JJLS provinsi beberapa waktu lalu. Dari tujuh desa di Galur, sejumlah wilayah di empat desa positif terkena pembebasan lahan JJLS.
Empat desa tersebut, yakni Banaran, Nomporejo, Kranggan dan Brosot. Dari empat desa itu, hanya Nomporejo yang tanah kas desanya terkena proyek JJLS.
"Tiga desa lainnya, yakni Brosot, Kranggan dan Banran hanya menyasar pada lahan milik warga," ujar Latnyana saat ditemui Harian Jogja, Selasa (12/2/2014).
Tanah kas desa Nomporejo yang bakal tergusur ada 14 bidang dengan total luasan sekitar 7000 meter.
Latnyana menambahkan, dalam sosialisasi JJLS, pihaknya bersikukuh menyampaikan pernyataan agar wujud jalur adalah jalan datar, bukan jalan layang sebagaimana selama ini diwacanakan.
Dia enggan melepas lahan untuk proyek jalan layang karena nantinya tidak memberikan dampak positif bagi Galur.
"Yang kami ingin itu, warga bisa mendapatkan potensi ekonomi ketika JJLS itu nantinya sudah jadi. Jika wujud jalur berupa jalan datar kan bisa menumbuhkan perekonomian di sini," tandasnya.
Lain cerita apabila wujudnya hanya jalan layang, menurut dia, Galur seperti hanya sebuah tempat pembuangan sampah dari kendaraan yang melintas di jalan layang.
Mengenai ancaman abrasi pantai apabila dipaksakan proyek jalan datar, Latnyana menegaskan hal itu sudah menjadi konsekuensi Satkorlak untuk memecahkannya. Dia hanya merelakan lahan di wilayahnya terkena proyek dengan catatan JJLS harus memberikan kontribusi bagi Galur ke depannya.
Latnyana juga menyampaikan tuntutan, apabila ada sisa lahan di pinggir jalan tidak lebih dari tiga meter agar dibebaskan sekaligus.
"Lahan cuma tiga meter buat apa? Daripada hanya mubazir mending dibebaskan sekalian," paparnya lebih lanjut.
Terkait sosialisasi lanjutan, dia belum mendapatkan informasi dari Satkorlak maupun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir
Sapi simmental berbobot 1 ton asal Gedangsari, Gunungkidul, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.