JEJAK TRADISI: Jalur Singolangu dan Warisan Cerita Lereng Lawu
Jalur Singolangu Gunung Lawu kembali ramai menjelang Suro. Jalur klasik ini menyimpan sejarah, petilasan, dan tradisi lereng Lawu.
Harianjogja.com, BANTUL–Hingga Jumat (28/2/2014) sebanyak 12 parpol peserta pemilu belum menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II. Jika sampai Minggu (2/3/2014) setelah pukul 18.00 WIB laporan tidak kunjung diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mereka bisa batal ikut pemilu.
"Kalau sampai batas akhir ditentukan tidak kunjung masuk ada sanksi berat, yaitu pembatalan sebagai peserta Pemilu 2014. Sebaiknya laporan diserahkan sebelum tanggal itu karena pasti butuh perbaikan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantul Muhammad Johan Komara, Jumat (28/2/2014).
Menurut Johan KPU Bantul sebenarnya sudah jauh-jauh hari mengingatkan semua parpol untuk segera membuat laporan. Penyelenggaraan pemilu tersebut juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian formulir laporan dana kampanye periode II yang lebih rumit dari pemilu tahun sebelumnya. Konsultasi dibuka sejak 20 Februari 2014 lalu namun juga tidak dimanfaatkan parpol.
Divisi Logistik dan Keuangan KPU Bantul Didik Joko Nugroho membenakan hingga H-3 dari batas waktu penyerahan laporan dana kampanye belum ada parpol yang mengumpulkan laporan.
Didik tidak tahu penyebab semua parpol di Bantul tersebut menunda kewajiban penyerahan dana kampanye. “Padahal KPU Bantul sudah mengingatkan dan pmelakukan endekatan langsung,” ujar Didik.
Seperti dijelaskan Didik, berdasar Surat KPU No. 89/II/2014, Parpol Peserta Pemilu 2014 harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye secara perodik. Adapun menurut Undang Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan sanksi berat berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2014 di wilayah bersangkutan.
Laporan dana kampanye tahap kedua di antaranya berisi rekening khusus dana kampanye, rekening awal dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari sponsor luar parpol. Semua penggunaannya wajib disertai kuitansi sebagai alat bukti pembayaran.
Menurut Didik, laporan tersebut harus segera disampaikann ke KPU DIY untuk verifikasi dan audit.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi juga berharap semua parpol untuk memathui tahapan demi tahapan pemilu. Laporan dana kampanye wajib dan bisa mengeliminir parpol dalam pesta demokrasi tinggal 35 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalur Singolangu Gunung Lawu kembali ramai menjelang Suro. Jalur klasik ini menyimpan sejarah, petilasan, dan tradisi lereng Lawu.
Nadiem Makarim akui bisa khilaf namun bantah korupsi dalam sidang kasus Chromebook Kemendikbudristek, kerugian negara capai Rp2,18 triliun.
Ekonom UGM prediksi harga Pertamax bisa turun pada Juli 2026 seiring turunnya harga minyak dunia dan meredanya tensi geopolitik.
Ekonom Permata Bank sebut pelemahan rupiah picu kenaikan harga barang impor dan tekan daya beli rumah tangga secara bertahap.
Waskita Karya kantongi proyek Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 3 senilai Rp2,1 triliun untuk mempercepat akses Borobudur dan dorong ekonomi daerah.
BPBD Pati siapkan pengungsian dan bantuan bagi warga Tunggulsari terdampak banjir rob, 73 rumah terdampak dan pemantauan masih dilakukan.