BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Ilustrasi Garis Polisi (JIBI/Dok)
Harianjogja.com, BANTUL-Kepala Polres Bantul AKBP Surawan Senin (3/3/2014) siang menemui warga Nitipuran Ngestiharjo, Kasihan Bantul serta pihak pesantren terkait http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/04/warga-nitipuran-tuntut-penutupan-pesantren-493690" target="_blank">perusakan sejumlah rumah warga setempat, Minggu (2/3/2014) siang.
Polisi, kata dia, kini tengah menyelidiki siapa pelaku perusakan. "Dari keterangan warga saja tidak cukup, jadi kami juga minta ke pihak Pesantren memberi tahu siapa pelakunya," terang Surawan.
Surawan menegaskan, tetap akan memproses kasus ini secara hukum tidak pandang bulu. Pasal yang dikenakan pun menurutnya dapat berkembang, tidak hanya soal perusakan namun juga ancaman pembunuhan.
"Dari saksi nanti akan bicara, kalau memang ada ancaman pembunuhan. Kami sudah periksa enam saksi," katanya.
Menurut Kapolres, bersama Polsek Kasihan kemarin menggelar musyawarah bersama warga Nitipuran agar tidak sampai ada serangan balik maupun serangan susulan.
"Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan semua pada jalur musyawarah yang benar,” kata Surawan didampingi Kompol Fajar Pamuji.
Tindaka kekerasan ini juga mendapat kecaman dari Sarkorcab Barisan Anshor Serba Guna (Banser) Nahdlatul Ulama Kabupaten Bantul.
Komandan Sarkorcab Banser NU Bantul Mohammad Khozen mengatakan cara-cara kekerasan dengan mengerahkan kekuatan untuk melakukan penyerangan tidak bisa dibenarkan. Kasus tersebut harus diambil langkah tegas dan tidak perlu terjadi kedua kalinya.
“Apapun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan melakukan tindak kekerasan seenaknya sendiri seperti penyerangan, pengrusakan atau penyerbuan,” kata Khozen, Senin (3/3/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam menguru
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa