Kecamatan Gedangsari Ingin Bebas dari Pernikahan Dini
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 67 kepala dusun se-Kecamatan Gedangsari mengucapkan ikrar siap mencegah pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur dalam agenda di kantor Kecamatan Gedangsari, Selasa (4/3/2014).
Camat Gedangsari Muh Setyawan Indriyanto menyatakan wilayahnya tengah mengampanyekan bebas pernikahan dini. Dia prihatin atas kasus pernikahan diri yang marak di Gedangsari, yang akhirnya berujung pada perceraian.
Data 2013 lalu kasus nikah dini sudah ada delapan pasang. “Kami ingin membebaskan diri dari pernikahan dini pada 2015,” kata Setyawan.
Dia sudah meminta semua kepala dusun untuk memberikan pemahaman nikah dini lebih banyak efek negatifnya dibanding positifnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share