Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja-YIA, 28 Agustus 2026
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (Dakons) di Desa Terong, Dlingo, Bantul, Lilik Karnaen, Rabu (5/3/2014) siang.
Lilik yang juga sempat divonis satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu tahun penjara terkait Dakons di Desa Dlingo, Dlingo, Bantul oleh Pengadilan Tipikor Jogja pada 2011 lalu itu terbukti menggunakan dana senilai Rp149 juta untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp149 juta.
Jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta milik tervonis bisa disita dan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jogja Sri Mumpuni.
Sri menambahkan, pidana yang dijatuhkan kepada pria yang sempat buron selama satu tahun seusai menyatakan pikir-pikir pada putusan hakim pada 27 September 2010 lalu itu sesuai dengan tuntutan subsider.
Akan tetapi, warga Sinduadi, Mlati, Sleman itu terbukti bersalah bersama-sama dengan terdakwa lain telah melakukan korupsi. “Menyatakan Lilik telah terbukti melakukan pidana korupsi secara bersama dan berlanjut,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Gunung Semeru mengalami 21 kali gempa letusan dalam enam jam. Status Level III Siaga, warga diminta menjauhi kawasan rawan.
Ajax mengalahkan Sion 5-3 pada leg kedua play-off Liga Conference 2026/27 dan lolos dengan agregat 9-5.
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
AS belum berencana melancarkan serangan baru ke Iran dalam waktu dekat, tetapi tetap membuka opsi militer jika Iran menyerang lebih dulu.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.