Pabrik Briket Batok Kelapa di Karanganyar Terbakar
Kebakaran melanda pabrik arang briket di Karangpandan Karanganyar. Puluhan ton batok kelapa hangus, penyebab masih diselidiki.
Harianjogja.com, KULONPROGO —Kalangan DPRD Kulonprogo mempertanyakan sikap Pemkab yang tidak memasukkan PT Trisna Karya dalam daftar hitam kontraktor yang dirilis Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Kulonprogo.
Padahal, perusahaan tersebut sudah jelas mengecewakan terkait tidak profesionalnya dalam penyelesaian pembangunan kantor bupati dan Rumah Sakit Nyi Ageng Serang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi mengaku kecewa dengan fakta tidak masuknya PT Trisna Karya dalam daftar hitam kontraktor bermasalah. Menurut dia, sudah seharusnya Pemkab tidak lagi mempercayai kontraktor bermasalah macam PT Trisna Karya.
"Sekarang dapat dilihat proses garapan yang sudah dilakukan perusahaan itu (PT Trisna). Apakah sudah profesional? Lah pengerjaan rumah sakit saja tidak tuntas. Track record perusahaan itu sudah jelek. Jadi buat apa dipercaya lagi," ujar Hamam kepada Harian Jogja, Rabu (5/3/2014).
Selebihnya, lanjut Hamam, Komisi III akan melakukan klarifikasi ke Pemkab soal fakta mencengangkan ini. Dia tidak ingin melakukan pembiaran kontraktor bermasalah tersebut masih bercokol di setiap proyek pembangunan sarana fisik di Kulonprogo.
Selain itu pula, Hamam ingin mempertegas agar Pemkab meminta jaminan progress kepada kontraktor calon penggarap proyek yang terpilih dalam lelang.
"Jangan hanya meminta konsekuensi untuk membayar denda atas keterlambatan pekerjaan saja. Lebih dari itu kontraktor harus menyerahkan dana jaminan agar profesional dalam bekerja," tandasnya.
Terpisah, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menyatakan sudah mengirim pernyataan blacklist untuk PT Trisna Karya kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat keputusan blaclist untuk PT Trisna Karya sudah dikirim sejak Januari lalu.
"Secara aturan PT Trisna sudah menyalahi komitmen. Jadi kami enggan percaya lagi. Terkait belum tercantumnya kontraktor yang bersangkutan di daftar hitam LPSE, akan segera kami cek," papar Hasto saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (5/3).
Dia melanjutkan, blacklist terhadap PT Trisna Karya berlaku dari 13 Januari 2013 - 12 Januari 2016.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Telekomunikasi dan Informatika sekaligus Koordinator LPSE Kulonprogo, Rudy Widyatmoko menerangkan, PT Trisna Karya sudah di-blacklist oleh LKPP di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda pabrik arang briket di Karangpandan Karanganyar. Puluhan ton batok kelapa hangus, penyebab masih diselidiki.
Dinkes Sleman rencanakan Raperda KTR masuk Prolegda 2027, atur ruang publik dan keseimbangan hak perokok serta nonperokok.
Pemerintah bebaskan PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah 2026 untuk dorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Pemkab Gunungkidul perbaiki 256 RTLH dengan anggaran Rp5,12 miliar. Target rampung akhir September melalui program APBD 2026.
DPRD Semarang klarifikasi isu titip siswa SPMB 2026. Sistem seleksi SMP negeri berbasis kuota dan aturan resmi Disdik.
Presiden Prabowo dijadwalkan hadir di PENAS XVII Gorontalo 24 Juni dengan puluhan ribu peserta serta agenda pertanian dan nelayan nasional.