BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Harianjogja.com, KULONPROGO —Kalangan DPRD Kulonprogo mempertanyakan sikap Pemkab yang tidak memasukkan PT Trisna Karya dalam daftar hitam kontraktor yang dirilis Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Kulonprogo.
Padahal, perusahaan tersebut sudah jelas mengecewakan terkait tidak profesionalnya dalam penyelesaian pembangunan kantor bupati dan Rumah Sakit Nyi Ageng Serang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo, Hamam Cahyadi mengaku kecewa dengan fakta tidak masuknya PT Trisna Karya dalam daftar hitam kontraktor bermasalah. Menurut dia, sudah seharusnya Pemkab tidak lagi mempercayai kontraktor bermasalah macam PT Trisna Karya.
"Sekarang dapat dilihat proses garapan yang sudah dilakukan perusahaan itu (PT Trisna). Apakah sudah profesional? Lah pengerjaan rumah sakit saja tidak tuntas. Track record perusahaan itu sudah jelek. Jadi buat apa dipercaya lagi," ujar Hamam kepada Harian Jogja, Rabu (5/3/2014).
Selebihnya, lanjut Hamam, Komisi III akan melakukan klarifikasi ke Pemkab soal fakta mencengangkan ini. Dia tidak ingin melakukan pembiaran kontraktor bermasalah tersebut masih bercokol di setiap proyek pembangunan sarana fisik di Kulonprogo.
Selain itu pula, Hamam ingin mempertegas agar Pemkab meminta jaminan progress kepada kontraktor calon penggarap proyek yang terpilih dalam lelang.
"Jangan hanya meminta konsekuensi untuk membayar denda atas keterlambatan pekerjaan saja. Lebih dari itu kontraktor harus menyerahkan dana jaminan agar profesional dalam bekerja," tandasnya.
Terpisah, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menyatakan sudah mengirim pernyataan blacklist untuk PT Trisna Karya kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat keputusan blaclist untuk PT Trisna Karya sudah dikirim sejak Januari lalu.
"Secara aturan PT Trisna sudah menyalahi komitmen. Jadi kami enggan percaya lagi. Terkait belum tercantumnya kontraktor yang bersangkutan di daftar hitam LPSE, akan segera kami cek," papar Hasto saat dikonfirmasi terpisah, Rabu (5/3).
Dia melanjutkan, blacklist terhadap PT Trisna Karya berlaku dari 13 Januari 2013 - 12 Januari 2016.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Telekomunikasi dan Informatika sekaligus Koordinator LPSE Kulonprogo, Rudy Widyatmoko menerangkan, PT Trisna Karya sudah di-blacklist oleh LKPP di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Gunung Semeru mengalami 21 kali gempa letusan dalam enam jam. Status Level III Siaga, warga diminta menjauhi kawasan rawan.
Ajax mengalahkan Sion 5-3 pada leg kedua play-off Liga Conference 2026/27 dan lolos dengan agregat 9-5.
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
AS belum berencana melancarkan serangan baru ke Iran dalam waktu dekat, tetapi tetap membuka opsi militer jika Iran menyerang lebih dulu.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.