RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terdakwa kasus perjudian dadu, Sutrisno, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan denda perkara Rp2.000 kepada bos Maju Lancar tersebut.
Dengan keputusan itu, mantan Bupati Pacitan Jawa Timur ini, tidak akan menjalani hukuman kurungan, kecuali selama masa percobaan ia mengulangi lagi perbuatan yang sama, maka langsung masuk penjara.
Dalam sidang yang diketuai Tiares Sirait dan hakim anggota Cahya Imawati dan Fitra Renaldo, Rabu (5/3/2014), dengan nomor perkara 17/Pid.B/2014/PN.W, bahwa Sutrisno terbukti melanggaran pasal 303 ayat 1 KUHP karena telah memberikan kesempatan kepada orang lain bermain judi di rumahnya.
Ketua PN Wonosari Tiares Sirait mengatakan, Sutrisno bersalah karena memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya Agus Sutrisno, Subiyo dan Rubino bermain judi sehingga majlis hakim menilai ada kesalahan.
“Memang ada upaya menyuruh bubar, tapi larangannya tidak serius dan perjudian tetap berlanjut. Tetap ada kesalahan sehingga divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan,” kata Tiares yang juga menjadi majelis hakim dalam perkara Sutrisno saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2014)
Menurut Tiares, upaya Sutrisno melarang permainan judi tidak dibarengi dengan pemaksaan untuk bubar. Namun demikian, kata Tiares, ada hal yang meringankan Sutrisno, yaitu Sutrisno sudah berupaya melarang dan ia juga belum pernah dihukum. Selain itu Sutrisno juga sudah tua dan sakit-sakitan.
Atas putusan majlis hakim tersebut, lanjut Tiares, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan itu. “Semuanya menerima vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan,” tandas Tiares.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan perjalanan sejak pagi hingga malam.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga malam.
Pendaki gunung perlu waspada hipotermia. Pakar UMY mengingatkan bahaya baju katun dan membagikan cara menjaga suhu tubuh saat mendaki.
Daya saing Indonesia turun ke peringkat 48 dunia pada 2026. Infrastruktur dan efisiensi bisnis menjadi faktor utama yang menekan posisi RI.