Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Terdakwa kasus perjudian dadu, Sutrisno, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Selain itu, majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan denda perkara Rp2.000 kepada bos Maju Lancar tersebut.
Dengan keputusan itu, mantan Bupati Pacitan Jawa Timur ini, tidak akan menjalani hukuman kurungan, kecuali selama masa percobaan ia mengulangi lagi perbuatan yang sama, maka langsung masuk penjara.
Dalam sidang yang diketuai Tiares Sirait dan hakim anggota Cahya Imawati dan Fitra Renaldo, Rabu (5/3/2014), dengan nomor perkara 17/Pid.B/2014/PN.W, bahwa Sutrisno terbukti melanggaran pasal 303 ayat 1 KUHP karena telah memberikan kesempatan kepada orang lain bermain judi di rumahnya.
Ketua PN Wonosari Tiares Sirait mengatakan, Sutrisno bersalah karena memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya Agus Sutrisno, Subiyo dan Rubino bermain judi sehingga majlis hakim menilai ada kesalahan.
“Memang ada upaya menyuruh bubar, tapi larangannya tidak serius dan perjudian tetap berlanjut. Tetap ada kesalahan sehingga divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan,” kata Tiares yang juga menjadi majelis hakim dalam perkara Sutrisno saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2014)
Menurut Tiares, upaya Sutrisno melarang permainan judi tidak dibarengi dengan pemaksaan untuk bubar. Namun demikian, kata Tiares, ada hal yang meringankan Sutrisno, yaitu Sutrisno sudah berupaya melarang dan ia juga belum pernah dihukum. Selain itu Sutrisno juga sudah tua dan sakit-sakitan.
Atas putusan majlis hakim tersebut, lanjut Tiares, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan itu. “Semuanya menerima vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan,” tandas Tiares.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Gunung Semeru mengalami 21 kali gempa letusan dalam enam jam. Status Level III Siaga, warga diminta menjauhi kawasan rawan.
Ajax mengalahkan Sion 5-3 pada leg kedua play-off Liga Conference 2026/27 dan lolos dengan agregat 9-5.
Komisi XI DPR menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI 2026-2031. Ia membawa visi 3I+1S untuk arah kebijakan bank sentral.
AS belum berencana melancarkan serangan baru ke Iran dalam waktu dekat, tetapi tetap membuka opsi militer jika Iran menyerang lebih dulu.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Tim hukum segera berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.