PENATAAN KEPATIHAN : Pemda DIY Jangan Tergesa Bebaskan Lahan

Selasa, 11 Maret 2014 10:48 WIB
PENATAAN KEPATIHAN : Pemda DIY Jangan Tergesa Bebaskan Lahan

Harianjogja.com, JOGJA- Berdasar data Biro Umum Setda DIY yang dipegang warga, pembebasan lahan untuk penataan kawasan Kepatihan dilakukan mentok sampai Jalan Mataram.

“Dokumen yang saya pegang tahun 2012,” ungkap Fajar Setya Kusuma, kuasa hukum yang mewakili empat warga Suryatmajan Kepatihan, http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/11/penataan-kepatihan-16-warga-suryatmajan-keberatan-495238" target="_blank">dalam konsultasi publik di Bangsal Wiyotoprojo, Komplek kepatihan, Senin (9/3/2014).

Ia meminta agar Pemda tidak tergesa untuk membebaskan lahan karena selama ini terkesan warga dipojokkan untuk segera menyatakan sepakat. Konsultasi publik itu sudah dilakukan kedua kalinya. Pertama pada 27 Februari, namun yang datang kebanyakan justru aparat keamanan.

“Padahal berdasarkan Undang- Undang konsultasi publik dapat berkali- kali. Selama 60 hari dan dapat diperpanjang 30 hari,” ungkapnya.

Sekretaris Tim Persiapan Revitalisasi Kepatihan Haryanta mengatakan, revitalisasi itu termasuk bagian dari pengaturan tata ruang yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keistimewaan.

“Karena Kepatihan itu tanah Sultan, dan Kraton menghendaki pemetaan, kami hanya mengikuti,” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY itu.

Mengurangi kepadatan Malioboro, menurut dia, hanya menjadi faktor pendukung. Dari studi pihak konsultan, kendaraan dua yang masuk Kepatihan tercatat 1.874 motor dan 642 mobil.

Heru Purnomo, Bagian Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY perkiraan harga tidak bisa disampaikan saat konsultasi publik karena UU mengamanahkan itu untuk mencegah dimanfaatkan broker tanah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online