BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses kasasi dari Mahkamah Agung (MA) mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan KB (BPMPDKB) Kulonprogo, Puji Hartono telah final.
Terpidana yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Banyuroto akhirnya diganjar hukuman empat tahun penjara menyusul eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Wates terhadapnya. Kini Puji mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Kelas IIB Wates.
"Dia sudah kita eksekusi Selasa lalu, dan sudah ditahan di rutan," Ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Wates, Arif Muda Darmanta, Senin (10/3/2014).
Arif menjelaskan, putusan terhadap Puji berdasarkan memori kasasi dari MA No 2293/Pid.sus/2013 tertanggal 14 Februari. Putusan ini diterima kejaksaan Wates pada awal Maret lalu.
Dalam putusan tersebut, Puji juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp8 juta, subside empat bulan penjara.
Sebelumnya terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja dalam kasus pengadaan tanah untuk TPA sampah Banyuroto dengan pidana kurungan penjara 1 tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti 8 juta subsider 8 bulan penjara.
Pada tingkat banding, majelis hakim juga mejatuhkan pidana yang sama dengan melanggar pasal 2 jo 18
UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Kami yang mengajukan banding dan kasasinya," tandas Arif.
Adapun kasus korupsi pengadaan tanah di TPA Banyuroto ini itu sendiri menyeret lima terpidana. Selain Puji, Kejaksaan juga menetapkan mantan Asisten sekretaris Daerah I Kulonprogo, Sarjana sebagai tersangka. Putusan terhadap Sarjana saat ini masih dalam proses banding, setelah dalam persidangan di Tipikor, Sarjana divonis satu tahun penjara.
Kepala Desa Banyuroto, Suroso terseret dalam kasus ini. Dia divonis pidana kurungan satu tahun penjara. Dua terpidana lain adalah calo tanah Heribertus Sambudi dan Suroso juga telah dijatuhi pidana kurungan penjara. Kedua terpidana ini juga sempat menjalani masa banding dan kasasi dengan pidana sama 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
GPS Si Bulan memudahkan orang tua memantau posisi bus sekolah. Penumpang layanan ini juga meningkat sepanjang Juli 2026.
Google rilis Gemini Omni 1.1 Flash dengan peningkatan besar: video AI 4K, durasi hingga 40 detik, dan fitur first-and-last-frame. Tersedia di API, Flow, dan ter
Gal Gadot memastikan tak kembali sebagai Wonder Woman di DCU baru. Simak perjalanan Gadot sebagai Diana Prince dan rencana DC Studios.
Polri menetapkan 89 tersangka kasus karhutla dari 189 laporan polisi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi.
Empat mobil pick up untuk usaha 2026, dari Gran Max hingga Isuzu Traga. Simak harga, spesifikasi, kapasitas bak, dan kegunaannya.