Honor Sultan dari Danais Bukan Gratifikasi

Jum'at, 14 Maret 2014 09:59 WIB
Honor Sultan dari Danais Bukan Gratifikasi

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan honor Sri Sultan Hamengku Buwono X dari dana keistimewaan (Danais) sebagai Raja bukanlah ranah gratifikasi berdasarkan Undang- undang Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun lembaga antirasuah itu sebelumnya menyebutkan honor itu dapat diindikasikan gratifikasi mengingat jabatan gubernur yang melekat pada Sultan.

“Ada surat susulan KPK. Surat pertama tidak memberi ketegasan, tapi kalau surat kedua ini sudah pasti. Honor Sultan tidak merupakan gratifikasi,” ungkap Seketretaris Daerah DIY, Ichsanuri di Komplek Perkantoran Pemda DIY, Kepatihan, Kamis (13/3/2014).

Surat susulan KPK yang dimaksud Ichsan itu bernomor B.382/10-13/01/2014 perihal laporan penerimaan gratifikasi, yang ditandatangani Deputi Bidang Pencegahan Iswan Elmi, tertanggal 19 Februari. Meski begitu, Ichsan mengaku baru menerima surat tersebut pada Kamis pekan lalu.

Iswan dalam surat KPK yang diperoleh Harian Jogja dari instansi tersebut, mengatakan direktorat melayangkan surat tersebut sehubungan laporan penerimaan gratifikasi yang telah dilaporkan Sultan ke Direktorat Gratifikasi KPK 27 Januari.

Dari laporan penerimaan itu, KPK menyatakan lalu menganalisa sah tidaknya honor itu diterima Sultan sebagai Raja. Analisa itu juga mengacu pada surat pertama yang telah dikirimkan sebelumnya.

Surat pertama bernomor B220/10-13/01/2014 tertanggal 30 Januari perihal permohonan klarifikasi tentang gratifikasi.

“Disampaikan honorarium yang diterima Saudara [HB X] terima sebagai Pemangku Pengelola Lembaga Pelestari Warisan Budaya Kasultanan sebesar Rp7.144.000 yang bersumber APBN bukan merupakan ranah gratifikasi,” begitu catatan Direktorat Pencegahan KPK dalam surat itu.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 12 B Undang- undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu menyebutkan pegawai negeri/penyelenggara negara dapat dipidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Lalu dalam point b disebutkan, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Sumber Harian Jogja mengatakan, pada surat pertama lalu honor itu diindikasi gratifikasi menimbang pasal 5 Peraturan Pemerintah No109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil daerah, bahwa tidak dibenarkan kepala daerah dan wakil kepala daerah menerima penghasilan atau fasilitas rangkap dari negara.

Sumber itu juga mengatakan, begitu muncul surat pertama KPK, Sultan mengembalikan honor yang diterimanya secara rapel dua bulan. Per bulannya, ia dijatah Rp3,8 juta dengan dipotong pajak 15%. Sultan mengembalikan atas saran KPK agar honor itu dikembalikan tidak lebih dari 30 hari setelah diterimanya pada 29 Desember.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online