Brasil Sapu Tiket 32 Besar sebagai Juara Grup C, Maroko Runner-up
Brasil menjadi juara Grup C Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Skotlandia 3-0. Maroko juga lolos ke babak 32 besar usai menang 4-2 atas Haiti.
Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) PT Jogja Tugu Trans (JTT) yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) DIY Mulyadi Hadi Kusumo dituntut hukuman dua tahun 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan, Jumat (14/3/2014).
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati DIY Ririn dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
“Terdakwa telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa Poerwanto Johan Riyadi menyebabkan kerugian negara senilai Rp562, 6 juta. Selain itu unsur yang ada di Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jungto 55 dan 64 juga telah terpenuhi,” kata Ririn.
Menurut Ririn, sesuai dengan fakta persidangan pihaknya telah menemukan ada unsur bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 telah dilakukan terdakwa.
Sedangkan dakwaan primer berupa pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti di fakta persidangan.
“Hal itu dikarenakan tindakan yang dilakukan terdakwa melekat dengan jabatan. Alhasil dakwaan primernya tidak terbukti,” terang dia.
Rirun menambahkan, salah satu alasan pihaknya menjatuhkan tuntutan subsider kepada Mulyadi selain didasarkan pada kerugian negara yakni Rp562,6 juta dengan perincian Rp413 juta sesuai dengan audit BPK, sisanya berasal dari sisa perhitungan jarak tempuh, juga didasarkan pada SK dari Kepala Dishubkominfo DIY tentang kalibrasi ulang perhitungan jarak tempuh.
“Itulah yang jadi dasar kami untuk menjeratnya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Brasil menjadi juara Grup C Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Skotlandia 3-0. Maroko juga lolos ke babak 32 besar usai menang 4-2 atas Haiti.
Rumor pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce di Madison Square Garden semakin menguat. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari kedua pihak.
Diego Luna gagal masuk skuad Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026 meski menjadi wajah promosi turnamen. Ini alasan Mauricio Pochettino.
Spmb SMP Negeri di Kabupaten Kulonprogo sudah mulai, Kamis (25/6/2026) dengan teknis seluruhnya secara daring atau online. Siswa yang mendaftar bisa mela
Korea Selatan masih berpeluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai peringkat ketiga terbaik. Selisih gol minus satu menjadi modal
Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani cuti kesehatan hingga 1 Juli 2026. Paku Alam X ditunjuk sebagai Plh Gubernur DIY untuk menjalankan tugas harian.