Geopark Klaten Ditargetkan Tersertifikasi 2027, Bayat Jadi Kawasan
Pemkab Klaten menargetkan Geopark Bayat ditetapkan 2027. Proses KCAG, sport tourism, dan geoheritage jadi modal utama pengembangan.
Harianjogja.com, JOGJA-Warga Ngupasan yang tinggal di seputaran Toko A. Takrib Jalan Bhayangkara menggeruduk DPRD Kota Jogja terkait pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan toko elektronik itu, Selasa (18/3/2014).
Awal tahun lalu, warga Suryodingratan Mantrijeron juga memprotes pemasangan tower di atap sebuah hotel. Lewat peraturan Walikota N o61/2011, pemasangan tower telekomunikasi itu telah dilarang di Kota Jogja.
Bahkan, belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan penjelasan soal peraturan bersama Tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, dan Kominfo) serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal), perihal tentang pedoman pembangunan bersama menara telekomunikasi.
Lewat aturan ini, izin pemasangan tower diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Sekarang tergantung pemerintah, mau pro pengusaha atau rakyat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Chang Wendryanto, saat menerima aduan Ngupasan di ruang Komisi A.
Sebelumnya, aturan bersama dengan No18/2009, 07/PRT/M/2009, digunakan sebagai celah untuk pelegalan pemasangan tower telekomunikasi di kota, meski telah ada Perwal itu. Sebab, pada pasal 13, disebutkan pemasangan antena di atas bangunan dengan ketinggian sampai enam meter dari permukaan atap sepanjang tidak melampaui ketinggian tak perlu izin.
Surat Kominfo itu tertanggal 10 Februari 2014. Chang mengaku baru mengetahui ada surat tersebut ketika dibacakan oleh Penelaah Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum, Rahmat Setia Budi, saat audensi terebut.
Dengan adanya surat itu, Rahmat mengatakan akan memberikan telaah kepada walikota untuk penyesuaian perwal. “Kalau menunggu Raperda yang diiniasi Dewan lama proses politisasinya,” ujar Rahmat.
Ketua RW 03 Ngupasan Madirejo mengatakan, pemasangan tower itu sebelumnya pernah ditolak di tiga RT di Pathuk. Namun pada pertengahan Februari, tower justru berada di atas A Takrib.
Pada bangunan A Takrib itu, menurut dia, di atasnya dibangun menara empat meter. Sehingga dengan antena, total ketinggian sekitar delapan meter.
Warga sekitar juga khawatir dengan bahaya radiasi pemancar telekomunikasi itu. Menurut dia, pendirian tower itu tidak disertai izin mendirikan bangunan. “Justru izin yang keluar untuk pendirian tower di A Takrib Jalan Kyai Mojo,” katanya
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Bayu Laksmono mengaku telah menindaklanjuti laporan Warga Ngupasan dengan mendatangi toko itu, namun oleh pemilik dilarang naik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten menargetkan Geopark Bayat ditetapkan 2027. Proses KCAG, sport tourism, dan geoheritage jadi modal utama pengembangan.
Program GEMAR BKKBN di MAN 1 Yogyakarta mengajak ayah lebih aktif mendampingi pendidikan anak untuk mencegah fenomena fatherless.
Mata berair tapi terasa kering bisa jadi tanda gangguan serius, ini penyebab dan solusinya.
Raudi Akmal tetap ditahan meski sakit, kuasa hukum ajukan penangguhan ke Kejari Sleman.
Saatnya memanfaatkan kesempatan program Final WOW Sale untuk melengkapi hunian dan kebutuhan bisnis bersama INFORMA Pakuwon Mall Jogja
Vinicius Junior naik ke posisi kedua Sepatu Emas Piala Dunia 2026, tempel Messi.