Protes Keberadaan Tower Telekomunikasi, Warga Ngupasan Mengadu ke DPRD

Rabu, 19 Maret 2014 09:54 WIB
Protes Keberadaan Tower Telekomunikasi, Warga Ngupasan Mengadu ke DPRD

Harianjogja.com, JOGJA-Warga Ngupasan yang tinggal di seputaran Toko A. Takrib Jalan Bhayangkara menggeruduk DPRD Kota Jogja terkait pemasangan tower telekomunikasi di atas bangunan toko elektronik itu, Selasa (18/3/2014).

Awal tahun lalu, warga Suryodingratan Mantrijeron juga memprotes pemasangan tower di atap sebuah hotel. Lewat peraturan Walikota N o61/2011, pemasangan tower telekomunikasi itu telah dilarang di Kota Jogja.

Bahkan, belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan penjelasan soal peraturan bersama Tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, dan Kominfo) serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal), perihal tentang pedoman pembangunan bersama menara telekomunikasi.

Lewat aturan ini, izin pemasangan tower diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

“Sekarang tergantung pemerintah, mau pro pengusaha atau rakyat,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Chang Wendryanto, saat menerima aduan Ngupasan di ruang Komisi A.

Sebelumnya, aturan bersama dengan No18/2009, 07/PRT/M/2009, digunakan sebagai celah untuk pelegalan pemasangan tower telekomunikasi di kota, meski telah ada Perwal itu. Sebab, pada pasal 13, disebutkan pemasangan antena di atas bangunan dengan ketinggian sampai enam meter dari permukaan atap sepanjang tidak melampaui ketinggian tak perlu izin.

Surat Kominfo itu tertanggal 10 Februari 2014. Chang mengaku baru mengetahui ada surat tersebut ketika dibacakan oleh Penelaah Peraturan Perundang-undangan Bidang Hukum, Rahmat Setia Budi, saat audensi terebut.

Dengan adanya surat itu, Rahmat mengatakan akan memberikan telaah kepada walikota untuk penyesuaian perwal. “Kalau menunggu Raperda yang diiniasi Dewan lama proses politisasinya,” ujar Rahmat.

Ketua RW 03 Ngupasan Madirejo mengatakan, pemasangan tower itu sebelumnya pernah ditolak di tiga RT di Pathuk. Namun pada pertengahan Februari, tower justru berada di atas A Takrib.

Pada bangunan A Takrib itu, menurut dia, di atasnya dibangun menara empat meter. Sehingga dengan antena, total ketinggian sekitar delapan meter.

Warga sekitar juga khawatir dengan bahaya radiasi pemancar telekomunikasi itu. Menurut dia, pendirian tower itu tidak disertai izin mendirikan bangunan. “Justru izin yang keluar untuk pendirian tower di A Takrib Jalan Kyai Mojo,” katanya

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Ketertiban Kota Jogja, Bayu Laksmono mengaku telah menindaklanjuti laporan Warga Ngupasan dengan mendatangi toko itu, namun oleh pemilik dilarang naik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online