PENCABULAN ANAK : Seorang Ayah di Sleman Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Sunartono
Sunartono Rabu, 19 Maret 2014 12:15 WIB
PENCABULAN ANAK : Seorang Ayah di Sleman Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan anak (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SLEMAN—Diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur, SL, 45, warga Kalasan, Sleman, ditangkap aparat Polsek Kalasan, Senin (17/3/2014) malam.

Kapolsek Kalasan Kompol Heli Wijianto menjelaskan, SL ditangkap berdasar laporan dari SJ, ibu kandung yang juga istri tersangka.

Sebelum ditangkap, SL menggelar musyawarah dengan keluarganya untuk menyelesaikan kasus itu. Namun karena pihak keluarga menghendaki kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku, tersangka akhirnya ditahan di Mapolsek Kalasan.

Menurut informasi, tersangka yang memiliki dua anak menikahi SJ pada 2001 silam. Saat itu, SJ juga telah memiliki seorang anak, yakni FA. Pencabulan terjadi saat FA menginjak usia dewasa.

Tindakan itu dilakukan di rumah saat istrinya tengah melakukan berbagai aktivitas. "Tindakan itu dilakukan antara Juni 2013 sampai Maret 2014," kata Kompol Heli di Mapolsek Kalasan, Selasa (18/3/2014).

Ia menambahkan, dalam aksinya, tersangka selalu mengancam tidak menyekolahkan korban jika tidak menuruti permintaannya.

Selain itu akan meminta kembali ponsel milik korban serta tidak mengizinkan FA memakai motor saat ke sekolah. Karena takut, korban tak bisa menolak permintaan ayah tirinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online