Piala Dunia 2026 Makin Panas, 16 Tim Sudah Pastikan Tiket Fase Gugur
Pantai Gading dan Ekuador menjadi tim terbaru yang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Berikut daftar 16 negara yang sudah memastikan tiket fase gugur.
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Narkoba Polresta Jogja berhasil membekuk enam pengguna ganja di tiga tempat berbeda. Untuk mencari pemasok benda haram tersebut, sampai kini petugas masih melakukan pengembangan.
Kelima orang tersebut adalah Bgs, 21, warga Sragen Jateng, Adl, 21, warga Brebes Jateng, Wnd, 19, dan Edr, 24, warga Mojokerto Jatim, Nda, 22, warga Surabaya Jatim serta Ahm, 21, warga Cipinang, Jakarta Timur.
Akibat mengonsumsi ganja secara bersama-sama, Bgs, Adl, Wnd, Edr dan Nda dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Ahm dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Slamet Santosa mengatakan, kelimanya ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas penangkapan Bgs dan Adl.
Keduanya ditangkap saat nongkrong di warung burjo kontrakan Adl di Jalan Damai, Gang Pucung, Benteng, Siduharjo, Ngaglik Sleman. Adapun Bgs indekos di daerah Sewon Bantul.
“Setelah melakukan penggeledahan, ternyata petugas mendapatkan ada tiga orang teman mereka sedang pesta ganja. Ketiganya adalah Wnd,19, Edr, 24, dan Nda, 22,” terang Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Selasa (25/3/2014).
Dari tempat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima puntung ganja, satu linting ganja dengan berat 0,42 gram, plastik klip isi ganja berat 20,59 gram dan empat peper maesbrand.
Barang bukti tersebut pun dibawa petugas ke Mapolresta dan petugas yang ada terus melakukan pengembangan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Ahm, 21, di tempat indekosnya Perum Sawitsari, Condongcatur, Depok, Sleman.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 59,72 gram ganja di tempat tersebut,” lanjut Kapolresta.
Menurut Kapolresta dihadapan petugas kelimanya mengaku mendapatkan barang haram itu dengan jalan membelinya secara patungan kepada seseorang yang tidak dikenal. Setiap satu paket ganja ditebus oleh para pelaku senilai Rp300.000.
“Kami juga telah melakukan tes urine kepada mereka. Hasilnya positif mengonsumsi ganja,” ucap Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pantai Gading dan Ekuador menjadi tim terbaru yang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Berikut daftar 16 negara yang sudah memastikan tiket fase gugur.
Red Bull membawa upgrade terbesar musim ini ke GP Austria 2026. Max Verstappen berharap pembaruan RB22 mampu memangkas ketertinggalan dan meningkatkan daya sain
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi meluncurkan logo, maskot, dan tema Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)
Belanda juara Grup F usai kalahkan Tunisia 3-1. Jepang runner-up hadapi Brasil, Swedia lolos 32 besar. Tunisia pulang dengan 10 gol kemasukan.
Decontrol Showcase di Bandung menerapkan tiket konser berupa beras. Hasilnya digunakan untuk membangun lumbung pangan bersama dan memperkuat solidaritas komunit
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat terus didorong sebagai solusi mengatasi persoalan lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi.