Veda Ega Belum Naik Posisi, Almansa Tercepat di Practice Aragon
Veda Ega Pratama finis di posisi ke-20 pada sesi Practice Moto3 Aragon 2026. David Almansa menjadi pembalap tercepat di MotorLand Aragon.
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Narkoba Polresta Jogja berhasil membekuk enam pengguna ganja di tiga tempat berbeda. Untuk mencari pemasok benda haram tersebut, sampai kini petugas masih melakukan pengembangan.
Kelima orang tersebut adalah Bgs, 21, warga Sragen Jateng, Adl, 21, warga Brebes Jateng, Wnd, 19, dan Edr, 24, warga Mojokerto Jatim, Nda, 22, warga Surabaya Jatim serta Ahm, 21, warga Cipinang, Jakarta Timur.
Akibat mengonsumsi ganja secara bersama-sama, Bgs, Adl, Wnd, Edr dan Nda dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Ahm dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal Rp200 miliar.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Slamet Santosa mengatakan, kelimanya ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan atas penangkapan Bgs dan Adl.
Keduanya ditangkap saat nongkrong di warung burjo kontrakan Adl di Jalan Damai, Gang Pucung, Benteng, Siduharjo, Ngaglik Sleman. Adapun Bgs indekos di daerah Sewon Bantul.
“Setelah melakukan penggeledahan, ternyata petugas mendapatkan ada tiga orang teman mereka sedang pesta ganja. Ketiganya adalah Wnd,19, Edr, 24, dan Nda, 22,” terang Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Jogja, Selasa (25/3/2014).
Dari tempat tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima puntung ganja, satu linting ganja dengan berat 0,42 gram, plastik klip isi ganja berat 20,59 gram dan empat peper maesbrand.
Barang bukti tersebut pun dibawa petugas ke Mapolresta dan petugas yang ada terus melakukan pengembangan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Ahm, 21, di tempat indekosnya Perum Sawitsari, Condongcatur, Depok, Sleman.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 59,72 gram ganja di tempat tersebut,” lanjut Kapolresta.
Menurut Kapolresta dihadapan petugas kelimanya mengaku mendapatkan barang haram itu dengan jalan membelinya secara patungan kepada seseorang yang tidak dikenal. Setiap satu paket ganja ditebus oleh para pelaku senilai Rp300.000.
“Kami juga telah melakukan tes urine kepada mereka. Hasilnya positif mengonsumsi ganja,” ucap Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veda Ega Pratama finis di posisi ke-20 pada sesi Practice Moto3 Aragon 2026. David Almansa menjadi pembalap tercepat di MotorLand Aragon.
Kemenhub mempercepat perbaikan terminal, bandara, dan pelabuhan terdampak gempa NTT. Distribusi logistik dialihkan lewat jalur laut jika akses darat terganggu.
Muktamar Ke-35 NU membahas perubahan AD/ART dan mekanisme pemilihan PBNU. Simak agenda Komisi Organisasi dan tahapan sidang muktamar.
24 lurah petahana dan 4 pamong maju Pilur Bantul 2026. Simak aturan cuti, pengunduran diri, serta jadwal tahapan pemilihan lurah.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi Bambang Setiyawan meninggal saat kericuhan Pejompongan. Keluarga menolak otopsi.
Collective Emergency Response Team (ERT) kawasan Malioboro merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui kegiatan The 2026 Amazing Safety Race.