Brimob Palsu Perdaya Gadis Gunungkidul

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Rabu, 26 Maret 2014 15:50 WIB
Brimob Palsu Perdaya Gadis Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Reskrim Polres Gunungkidul meringkus Damun Ragil Insani, 27, warga Kecamatan Ayah, Kebumen, Jawa Tengah, Senin (24/3/2014) malam, di indekosnya di Ledoksari, Wonosari, Gunungkidul.

Pemuda pengangguran ini ditangkap karena mengaku sebagai anggota Brimob Polda DIY untuk memperdaya sejumlah gadis di Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Suhadi mengatakan, penangkapan Damun bermula dari laporan korban berinisial DA, 24, warga Patuk.

Karyawati di salah satu bank BUMN ini telah dirugikan jutaan rupiah selama menjalin hubungan asmara bersama Damun. “Sudah ada dua korban melapor tindakan Damun,” kata Suhadi, Selasa (25/3/2014).

Menurut Suhadi, modus yang dilakukan Damun adalah mendekati korban dengan cara memacari gadis-gadis. Kepada korban, Damun mengaku sebagai anggota Brimob Polda DIY dan menjanjikan akan menikahi korban. Untuk meyakinkan korban, Damun menunjukkan surat tugas dari Polri yang dia peroleh dari internet, kemudian menempelkan fotonya.

Damun juga sering berbicara melalui telepon dengan nada keras di depan teman-teman korban dengan bahasa-bahasa polisi seolah-olah sedang bertugas. Setelah korban yakin, lanjut Suhadi, Damun lalu meminjam sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pernikahannya nanti.

“Namun janji Damun tidak ditepati. Saat ditanya-tanya soal tugas Damun selalu menghindar sehingga membuat korban curiga dan akhirnya melapor polisi,” ucap Suhadi.

Adapun Damun mengakui perbuatannya telah membohongi korban. Selama setahun di Gunungkidul, Damun mengaku menjalin hubungan dengan tiga gadis. Dua mahasiswi dan satu lagi karyawan bank BUMN.

Pria lulusan SMP ini mengelak telah memeras semua korbannya. “Yang saya minta uangnya hanya satu orang, DA, sebanyak Rp2,5 juta dan satu laptop,” ujar Damun.

Dia mengaku nekat meminta uang kepada korban karena belum memiliki pekerjaan selama di Gunungkidul. Damun sempat indekos di Jogja dan berjualan pakaian di kawasan Malioboro namun tidak lama karena tidak cocok.

Damun mulai ditahan Selasa (25/3/2014) dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online