Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto, Korban Tewas Naik Jadi 13 Orang
Korban tewas akibat gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, bertambah menjadi 13 orang. Sebanyak 260.000 warga mengungsi dan proses pencarian korban masih berl
Harianjogja.com, JOGJA- Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan Direktur Jogja Tugu Trans (JTT) Purwanto Johan Riyadi dijatuhi vonis satu tahun 10 bulan penjara atas dugaan korupsi biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja pada 2008.
Selain itu, keduanya dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan tanpa uang pengganti.
Sebelumnya, Mulyadi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta, sedangkan Purwanto lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan dan dibebani uang pengganti Rp562 juta.
Alasan vonis itu diberikan lebih rendah, karena majelis hakim yang dipimpin oleh Soewarno menyatakan dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor terkait tindakan memperkaya diri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY disebutkan kerugian negara Rp431,43 juta.
Namun majelis mendapatkan fakta bahwa uang kerugian itu telah digunakan untuk operasional Trans Jogja tertanggal 18-29 Februari. Semua saksi, kata dia, menyebutkan pada kurun waktu itu bus Trans Jogja beroperasi, sementara berdasarkan uji petik rata-rata kilometer Trans Jogja per harinya 309,06 kilometer.
”Maka ketika BOK dikalikan jumlah hari Rp431,43 juta sudah terserap ke sana,” ungkap Soewarno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (27/3/2014).
Terhadap tambahan kerugian yang dihitung oleh JPU sebesar Rp149,53 juta, majelis hakim menyatakan itu juga tak mendukung dakwaan primer. Alasannya, kalibrasi aturan yang dipakai adalah peraturan Kepala Dinas Perhungan DIY pada 2012.
“Bagaimana bisa kami memberlakukan peraturan yang muncul pada 2012 untuk peristiwa 2008.”
Di sisi lain, justru belakangan ditemukan BOK yang telah dikeluarkan ternyata tidak hanya untuk satu bus Trans Jogja jalur 1A-1B saja, melainkan lebih. Padahal JPU sebelumnya hanya menyebutkan satu bus saja. “Ini kan membingungkan,” kata Soewarno.
Meski begitu vonis tetap diberikan, karena proses pencairannya dan dokumennya tidak sesuai prosedur. Dari bukti yang didapatkan berupa berita acara kilometer tempuh diajukan setelah BOK cair.
“Jadi kilometer tempuh berpotensi dimanipulasi supaya lebih dekat dengan jumlah uang yang dicairkan. Di sini potensi kerugian negara itu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban tewas akibat gempa magnitudo 7,1 di Kumamoto, Jepang, bertambah menjadi 13 orang. Sebanyak 260.000 warga mengungsi dan proses pencarian korban masih berl
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan penertiban gula rafinasi untuk melindungi petani tebu dan mempercepat target swasembada gula.
Dua mesin diesel milik petani di Bulak Dobangsan, Wates, Kulonprogo dicuri. Korban merugi Rp3,5 juta, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi prihatin atas OTT Bupati Pemalang. Pemprov menunggu status hukum KPK sebelum menunjuk Plt bupati.
GoTo mencatat laba bersih Rp252 miliar pada kuartal II-2026. Bisnis Fintech menjadi kontributor utama dan melampaui ODS untuk pertama kalinya.
Istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie tiba di Gedung Merah Putih KPK usai OTT yang menjerat 21 orang terkait dugaan korupsi.