Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Gunungkidul Merugikan Negara sekitar Rp100 Juta

Sabtu, 29 Maret 2014 10:51 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat di Gunungkidul Merugikan Negara sekitar Rp100 Juta

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Aap S Yasin mengatakan, dalam hasil gelar perkara http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/29/kepala-dkp-gunungkidul-kaget-ditetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-499362" target="_blank">kasus pengadaan backhoe di Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul ditemukan penyelewengan kewenangan yang merugikan negara sekitar Rp100 juta.

“Kami belum mengumumkan tersangka, namun hasil gelar perkara internal penyidik sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka,” kata Aap, Jumat (28/3/2014).

Rencananya pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Senin, pekan depan.

Menurut Aap, ada tiga orang yang harus bertanggungjawab dalam penyelewengan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu. Ketiga orang tersebut yaitu Agus Priyanto selaku kepala DKP Gunungkidul, Sudaryanto mantan kepala DKP Gunungkidul dan Mardi Mulyo selaku penyewa alat berat.

Aap menjelaskan, modus penyelewengan tersebut, seharusnya backhoe bantuan Kementrian dan Kelautan itu digunakan untuk kepentingan petani, namun oleh DKP malah disewakan kepada pihak ketiga dan harga sewanya dibawah harga umum. “Hasil penyewaan itu digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga ada kerugian negara,” jelas dia.

Namun untuk memastikan jumlah kerugian negara Polda DIY masih koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online