KASUS PERGOLA : Lima Rekanan Proyek Didenda karena lebihi Waktu

Jumali
Jumali Sabtu, 29 Maret 2014 18:49 WIB
KASUS PERGOLA : Lima Rekanan Proyek Didenda karena lebihi Waktu

Harianjogja.com, JOGJA- Dari 26 rekanan yang mengerjakan proyek pergola di Kota Jogja, lima di antaranya diberi sanksi membayar denda karena mengerjakan proyek melebihi waktu yang ditentukan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja, Irfan Susilo menyebutkan dari hasil evaluasi sementara BLH dan inspektorat dari 26 rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, tidak kesemuanya mematuhi spek dan waktu pengerjaan.

Alhasil, ada lima rekanan didenda senilai Rp10 juta karena mengerjakan proyek melebihi waktu yang ditentukan. “Soal siapa saja, data ada di Inspektorat,” ujarnya, Jumat (28/3/2014).

Adapun sampai kini status dari perkara dugaan korupsi pergola masih pada tahap penyelidikan. Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Suyadi menyatakan belum akan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan untuk perkara ini.

“Belum ekspos, pekan depan baru dijadwalkan. Nanti tunggulah,” ucap Kajati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online