KPU DIY Fasilitasi Pemilih Gangguan Jiwa

Sabtu, 05 April 2014 17:26 WIB
KPU DIY Fasilitasi Pemilih Gangguan Jiwa

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi semua warga yang sudah memiliki hak pilih sesuai perundang-undangan untuk mencoblos, termasuk orang yang sedang mengalami gangguan jiwa tetap diberi hak mencoblos.

"Orang dengan gangguan jiwa atau gila tetap kami fasilitasi, misalnya di Rumah Sakit Ghrasia, Pakem, Sleman , nanti pasien yang menderita gangguan jiwa tetap memperoleh haknya untuk mencoblos," kata Kepala Bidang Logistik Pemilu KPU DIY Guno Tri Tjahyo, Jumat (4/4/2014).

Menurut dia, KPU kabupaten dan kota tidak boleh menghilangkan hak bagi warga negara untuk memilih calon anggota legislatif maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 9 April.

"Apakah nanti nanti mereka gunakan hak pilihnya atau tidak, itu terserah. Te tapi kami tetap memberi fasilitas memilih bagi mereka," katanya.

Ia mengatakan, mengenai teknis pencoblosan bagi warga negara yang mengalami gangguan jiwa, pihak KPU DIY menyerahkan kepada KPU kabupaten. Tata cara pencoblosan juga tidak berbeda dengan warga negara yang memiliki akal sehat.

"Namun kami belum memiliki data pasti berapa jumlah orang sakit jiwa atau gila di DIY yang difasilitasi untuk mencoblos," katanya.

Guno mengatakan, data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di DIY per 28 Februari 2014 sebanyak 2.723.621 pemilih. Jumlah pemilih terbanyak dari Kabupaten Sleman, kemudian Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.

"Kami berharap partisipasi pemilih pada 9 April lebih dari 75 persen," katanya. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online