Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Harianjogja.com, BANTUL-Pengelolaan Pasar Seni Gabusan (PSG) Bantul oleh pihak swasta tidak lama lagi dilakukan. Pemkab Bantul telah mengantongi harga tanah PSG yang mencapai Rp24 miliar.
Akhir Maret lalu tim akuntan publik telah selesai menilai aset lahan PSG. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanta menyatakan, nilai aset tanah PSG terhitung mencapai Rp24 miliar. Harga sebesar itu untuk tanah seluas 4,5 hektare.
Harga itu dihitung berdasarkan harga pasar dan informasi dari masyarakat serta lokasi strategis tanah yang terletak di Jalan Parangtritis Bantul. "Penilaian itu tidak sembarangan dilakukan bukan dari asumsi Pemkab tapi harga pasar," terang Sulistyanta, Jumat (11/4/2014).
Pemkab Bantul, kata dia, telah menyosialisasikan harga tanah itu ke Pemerintah Desa Timbulharjo Sewon, Bantul selaku pemilik lahan PSG. Sejauh ini, pembicaraan dengan desa menurut Sulistyanta belum sampai pada rencana pembelian aset tersebut oleh Pemkab.
"Karena belum diputuskan apakah tanah itu mau dibeli oleh Pemkab, disewa atau seperti apa," ujarnya.
Meski Sulistyanta mengakui, Pemkab sebelumnya berencana menggandeng pihak swasta untuk mengelola PSG yang selama ini masih sepi pengunjung. Pemkab berencana menggandeng Jogja Investment Forum (JIF). Lewat kerja sama itu, area PSG direncanakan dibangun perhotelan dan ruang pertemuan.
Sulistyanta yakin, keberadaan hotel di Jalan Parangtritis masih diperlukan karena menjadi jalur menuju objek wisata.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Timbulharjo Sewon, Bantul Irvan Muhamad menuturkan, sejauh ini belum ada tawaran resmi dari Pemkab Bantul untuk membeli aset PSG. "Setuju atau enggak soal pembelian aset asal lebih dulu ada pembicaraan dengan desa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Internet di Sitaro dan Sangihe terputus sementara akibat restorasi Palapa Ring Tengah. Perbaikan berlangsung 28 Mei–2 Juni 2026.
MAXi Tour Yamaha etape 5 jelajahi Yogyakarta–Pacitan–Solo lewat JJLS, padukan touring, budaya, dan komunitas MAXi Yamaha.
Pengembang usulkan harga rumah subsidi naik 10% akibat kenaikan biaya konstruksi, material, dan tekanan nilai tukar rupiah.
Wanita di Kulonprogo dibunuh pria kenalan karena utang Rp1,2 juta. Pelaku ditangkap polisi setelah buang jasad ke Kali Ngrowo.
Pulau Katang di Lingga viral dijual Rp65 miliar di media sosial. Pemprov Kepri menegaskan pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya.