Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Kegiatan penambangan di Sungai Progo (JIBI/Harian Jogja/Nina Atmasari)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dua oknum PNS yang terlibat penambangan pasir ilegal di Desa Brosot, Kecamatan Galur, dikenai sanksi denda.
Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (17/4/2014), hakim memvonis PNS staf Kecamatan Galur dan empat penambang tak berizin lainnya dengan hukuman denda masing-masing Rp200.000.
Sedangkan pada sidang Kamis (24/4/2014), hakim menvonis oknum PNS staf Inspektorat Daerah dan seorang penambang tak berizin lainnya dengan denda Rp300.000.
Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, menuturkan, sesuai keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap maka terdakwa yang divonis jelas bersalah sesuai aturan hukum. Kendati demikian, terkait proses sanksi adminstratif kepegawaian bukanlah wewenang instansinya.
“Namun jika instansi PNS yang bersangkutan atau Badan Kepegawaian Daerah meminta data hasil putusan dapat kami berikan," katanya, Minggu (27/4/2014).
Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro, mengungkapkan akan membentuk tim di instansi masing-masing kedua oknum PNS tersebut untuk melakukan kajian. Jika terbukti melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka akan dikenakan sanksi adminstratif.
Ia menyebutkan, fungsi kajian kasus tipiring yang dilakukan oknum PNS untuk mengetahui kategori pelanggaran, ringan, sedang, atau berat. "Dalam PP tersebut terdapat aturan PNS hingga eselon IV yang memiliki usaha harus dengan izin atasannya," jelas dia.
Sekalipun, kedua oknum tersebut staf yang tidak perlu izin, imbuhnya, tetap akan dilakukan kajian untuk mengetahui apakah usahanya merugikan daerah atau tidak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua oknum PNS terjaring dalam operasi yustisia yang digelar Satpol PP Kulonprogo, Selasa (15/4/2014).
Selain dua oknum PNS, Satpol PP Kulonprogo berhasil menjaring sembilan orang lainnya yang kedapatan menggunakan mesin diesel untuk mengeruk pasir Kali Progo di di wilayah Desa Sidorejo, Jatirejo, dan Gulurejo, Kecamatan Lendah, serta Desa Brosot, Kecamatan Galur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Veda Ega Pratama gagal finis di Moto3 Belanda 2026 setelah terjatuh pada lap kedelapan di Sirkuit Assen saat sempat bersaing di barisan depan.
Frekuensi kentut normal orang dewasa 10-20 kali per hari, ini penjelasan ahli soal penyebabnya.
SPMB SD Kulonprogo 2026 dibuka 29 Juni, Disdikpora prediksi banyak sekolah kekurangan siswa. Simak jadwal dan kuotanya.
Bregodo Jogo Malioboro bukan sekadar petugas, tapi wajah budaya Jogja yang menjaga ketertiban dan memikat wisatawan.
DJP belum pastikan kapan pajak PPh merchant marketplace berlaku, tunggu keputusan Menkeu.