Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto mengungkapkan ada aturan dari Pemerintah Pusat terkait labelitas standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk jenis mainan anak.
Ia mengakui aturan yang sedianya akan mulai diberlakukan 30 April nanti memberatkan dalam pelaksanaannya. Apalagi, Sulistyanto melihat aturan tidak memisahkan jenis mainan modern dan tradisional harus berlebel SNI.
"Mainan tradisional yang banyak diproduksi di Bantul belum SNI. Padahal tidak mudah dapat lebel itu," katanya, baru-baru ini.
Ia berpendapat aturan kebijakan tersebut bakal sulit diterapkan dan banyak mendapat kendala dalam pelaksanaannya. "Ya bayangkan saja kalau kemudian penjual mainan tradisional yang banyak di pasar-pasar kemudian mau dirazia hanya karena tidak ber-SNI. Ini hanya akan jadi masalah," tambahnya.
Selain proses rumit, prosedur yang panjang, dan butuh waktu untuk mendapatkan label resmi SNI, Sulistyanto memandang perlu lebih dulu tahapan dilakukan pendataan jumlah perajin atau perusahaan rumah tangga memproduksi mainan anak di Bantul.
Sulistyanto menilai, mendorong perajin untuk mengurus SNI dibutuhkan waktu tidak sebentar karena harus melakukan langkah pendampingan. "Kalau perlu pemkab bisa fasilitasi mereka sampai dapat lebel SNI secara mudah dan gratis," tambahnya lagi.
Dari pengamatan Disperindakop Bantul, banyak perajin mainan anak yang aktif berproduksi baik spesifikasi mainan anak atau jadi satu dengan handycraft. Selain menggunakan bahan kayu, fiber, besi, atau jenis lain dari pemanfaatan sistem daur ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 31 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.
Said Iqbal meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan maksimal Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak buruh.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 31 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Solo hingga Palur.
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.