3 Moge Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Dana Operasional DJBC
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Harianjogja.com, BANTUL–Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis Mujono yang menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi program sertifikasi tanah bernama Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Senin (28/4/2014).
Penahanan tersangka dipandang perlu oleh penyidik Kejari Bantul untuk tujuan memaksimalkan proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Setelah pemeriksaan dan penyerahan barang bukti tahap kedua dipandang cukup, keputusan menahan tersangka diambil untuk mempercepat proses penanganan kasus yang merugikan negara Rp100 juta. Siang harinya, tersangka langsung dititipkan di LP Wirogunan, Jogja.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan, langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemeriksaan. “Kami memandang dengan adanya penahanan proses ini akan lebih cepat,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerja.
Menurut dia, tersangka datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB setelah sebelumnya menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap tersangka ini merupakan kali pertama sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, dalam perkara Mujono, Kejari Bantul telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp54 juta. Diduga perbuatan yang dilakukan Mujono mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp100 juta. "Itu belum total kerugiannya,” tambahnya.
Kasus korupsi Mujono terungkap setelah terendus informasi adanya pembuatan peraturan desa (Perdes) untuk mengesahkan pungutan biaya sertifikasi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2013 lalu yang sebenarnya gratis.
Sejak menetapkan peraturan desa tersebut, tersangka juga telah melakukan pemungutan pembuatan sertifikat tanah dari warga. Nilai pungutan yakni Rp350.000 untuk pembuatan sertifikat tanah warisan dan Rp300.000 untuk pembuatan sertifikat tanah konversi. Besaran pungutan tersebut belum termasuk biaya tambahan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 31 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.
Said Iqbal meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan maksimal Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak buruh.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 31 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Solo hingga Palur.
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.