Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Puluhan kendaraan roda empat tidak lolos uji emisi yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY di ruas Jalan Wates-Purworejo Kilometer 2, Senin (28/4/2014).
Rata-rata kendaraan keluaran 2.000-an yang terjaring uji emisi memiliki kadar Karbon Mononksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) di atas ambang batas, yakni kadar CO mencapai 8%, sementara HC mencapai 1.500 ppm. Sementara berdasarkan ketentuan seharusnya kadar CO tidak lebih dari 4,5% dan HC hanya 1.200 ppm.
Kasubid Pengendalian Pencemaran Udara BLH DIY, Bledug Bernanti Dwisiwi, menuturkan, uji petik kendaraan bermotor dilakukan untuk melihat kualiras emisi kendaraan yang masuk ke Kulonprogo sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 5/2007, tentang pengendalian pencemaran udara.
Menurutnya, pencemaran dapat dibedakan menjadi sumber emisi tidak bergerak, seperti mesin pabrik, dan emisi bergerak, yakni kendaraan bermotor.
Dijelaskannya, salah satu penyebab kendaraan tidak lolos uji emisi adalah penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Untuk kendaraan keluaran tahun terbaru seharusnya menggunakan pertamax, tetapi masih saja ada pemilik kendaraan yang mengisi dengan premium, tentu saja hal ini berimbas pada pembakaran yang tidak sempurna,” terangnya di sela-sela uji petik emisi.
Di wilayah Kulonprogo, sebutnya, terdapat beberapa daerah yang harus diwasapadai berpotensi mengalami penurunan kualitas udara akibat tingginya polusi dari gas buang, antara lain, perempatan Terminal Wates, pertigaan Ngeplang, Kecamatan Sentolo, dan sebagainya.
Salah satu pengemudi Opel Blazer 16V AB 7499 CN, Ujang Rahmat, mengaku, kendaraannya baru saja melakukan perjalanan luar kota dari Bandung dan belum sempat diservis. “Mungkin ini yang jadi penyebab tidak lolos uji emisi, nanti setelah ini akan servis,” ujar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 31 Agustus 2026. Simak jam keberangkatan pulang pergi dan tarif hanya Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 31 Agustus 2026 tersedia mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB. Simak jadwal tiap stasiun.
Said Iqbal meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan maksimal Oktober 2026 tanpa mengorbankan hak buruh.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 31 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Klaten, Solo hingga Palur.
Link cek pengumuman tenaga kesehatan haji 2027 yang lolos administrasi, jadwal CAT PPIH, ketentuan pakaian, dan tata tertib ujian.