Karhutla Meluas, Polri Ungkap Modus Bakar Lahan untuk Buka Kebun
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Ilustrasi Pembangunan hotel (Foto Antara/Rosa Panggabean)
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perizinan Kota Jogja menyatakan http://www.harianjogja.com/baca/2014/05/06/warga-tolak-hotel-sejumlah-warga-ngampilan-tolak-pendirian-hotel-kordela-kartika-dewi-506211" target="_blank">Hotel Kordela Kartika Dewi yang dibangun di Jalan Bhayangkara No.35, RT 058 RW 012 Ngampilan, Jogja telah memenuhi syarat pendirian hotel.
Setiyono, selaku Kepala Bidang Pelayanan Dinzin Kota Jogja menyatakan Hotel Kordela Kartika Dewi telah memenuhi persyaratan pendirian bangunan.
"Kami yakin bahwa IMB untuk itu, dikeluarkan karena dianggap telah memenuhi syarat, baik administrasi maupun teknis. Kalau syarat tidak terpenuhi, Dinzin tidak berani mengeluarkan izin kok," tegas Setiyono, saat menerima audiensi warga yang mengeluhkan pembangunan hotel tersebut, di Balaikota Jogja, Senin (5/5/2014).
Setiyono menerangkan, apabila warga menolak, dapat menyampaikan pengaduan ke bidang pengawasan dan pengaduan Dinzin Kota Jogja.
"Itu yang menolak, warga yang mana dulu, apakah mereka benar warga yang tinggal di sana, atau hanya penyewa, seperti apa persilnya. Dan setiap pengaduanpun juga akan kami cross check dan kami kaji kembali. Dan kalau benar masuk wilayah cagar budaya, itu perlu ada keterangan dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kota Jogja," terang Setiyono.
Subandoro, Koordinator Masyarakat yang menolak pembangunan hotel, mengaku khawatir dengan persediaan air tanah, serta potensi pencemaran lingkungan akibat limbah hotel kelak.
"Kami bisa kena dampak dari limbahnya, air sumur serapan juga, Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan] bagaimana. Apalagi di sana juga masuk wilayah cagar budaya," kata Subandoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polri menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di Sumatra dan Kalimantan serta menelusuri dugaan pemodal di balik pembakaran lahan.
Industri alas kaki kontraksi pada Agustus 2026. Kemenperin mengungkap penyebabnya, mulai dari permintaan ekspor hingga konsumsi domestik yang melambat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendorong Festival Babad Siti Kemantren tidak berhenti sebagai kegiatan pelestarian sejarah, tetapi berkembang menjadi penggerak
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) meluncurkan Program Merdeka Stunting 2026
Sebanyak 785 lansia di Kulonprogo terindikasi judol dari 3.336 penerima bansos. Dinsos membuka mekanisme sanggahan dan pemutakhiran data.