KORUPSI TEMBAKAU VIRGINIA : Kejati DIY Didesak Usut Pelaku Lain

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 16 Mei 2014 14:52 WIB
KORUPSI TEMBAKAU VIRGINIA : Kejati DIY Didesak Usut Pelaku Lain

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Harianjogja.com, JOGJA-Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah tembakau virginia. MTB menduga masih ada pejabat lainnya selainhttp://www.harianjogja.com/baca/2014/05/14/korupsi-tembakau-virginia-mantan-kadispertahut-bantul-divonis-16-bulan-507719" target="_blank"> Edy Suharyanta yang sudah divonis 16 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Ketua MTB Irwan Suryono mengatakan, tidak mungkin Edy Suharyanta selaku mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) melakukan tindakan korupsi sendiri. Proses pengembalian kerugian negara dari hutang menjadi titipan, menurut dia, juga atas koordinasi kepala daerah waktu itu dan Direktur Bank Pasar bantul.

“Mana mungkin bertindak sendiri tanpa koordinasi dengan kepala daerah. Saya kira masih banyak yang harus dikejar dalam kasus dana hibah tembakau Virginia ini,” tegas Irwan saat dihubungi Kamis (15/5/2014).

Irwan mengatakan, kepala daerah dan direktur bank Pasar Bantul semestinya sudah mengetahui dana hibah tidak boleh digunakan untuk membayar utang pinjaman kelompok usaha bersama (KUB). “Pejabat yang turut serta mengarahkan kepala dinas untuk membayar utang harus diusut,” tandas Irwan.

Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi dana hibah tembakau Virginia tersebut sudah tiga orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupdi (Tipikor) Jogja, yaitu Mantan Kepala Dispertahut Bantul Edy Suharyanta, Irsyad Sarjono dan Sudjono, selaku pengurus KUB.

Edy divonis 16 bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis Hakim Tipikor Jogja menilai Edy mengetahui dan membiarkan dana hibah Rp600 juta untuk membayar utang ke Bank Pasar Bantul. Padahal dana tersebut untuk modal kelompok tani.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Jogja Purwanta Sudarmadji mengatakan, untuk penanganan perkara korupsi apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak dalam hibah tembakau virginia tergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Penyidik sangat bergantung pada ada atau tidaknya alat-alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang diduga ikut terlibat," ucap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis