Kulonprogo Bisa Kehilangan Pajak Rp350 Juta, Ini Penyebabnya
JIBI/Solopos/Maulana Surya Sebuah iklan produk rokok yang terpasangdi depan kampus Universitas Sebelar Maret (UNS) Solo, Kamis (26/12/2013) menampilkan orang lagi menghisap rokok. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, materi iklan dan promosi produk rokok dilarang untuk menampilkan hal tersebut.
Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta pada 2014, sebagai konsekuensi diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sekretaris Bidang Pendapatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo Sunaryo, Senin (2/6/2014), mengatakan target retribusi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak sebesar Rp539 juta pada 2014.
"Apabila 55,7 - 64,9 persennya merupakan pendapatan dari iklan di luar ruangan, salah satunya iklan rokok, maka kami kehilangan pendapatan pajak dari iklan rokok sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta pada 2014," katanya.
Menurut dia, perusahaan rokok berani membayar pajak dalam jumlah besar demi pemasangan iklan mereka.
Beberapa titik tempat pemasangan reklame dan baliho yang memiliki andil besar dalam pendapatan pajak yakni simpang tiga Ngeplang, simpang lima Karangnongko, simpang perlintasan kerata api sebelah timur Wates, dan sebelah barat, serta sepanjang jalan Jogja-Purworejo.
"Perda KTR berlaku secara resmi pada 19 Mei, maka titik-titik tersebut tidak boleh ada iklan rokok. Artinya, tidak ada pendapatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share