Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
HarianJogja/Gigih M. Hanafi (dari kiri) Kapolda DIY, Brigjen Pol Haka Astana, Danrem 072 Pamungkas, Brigjen TNI MS Fadhilah, Perwakilan Kajati DIY, Loeke Larasati, Kabinda DIY, Rusmanta di saksikan Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X melakukan MoU Penandatanganan kesepakatan bersama tentang penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Mapolda DIY, Jl. Ring Road Utara, Sleman, Kamis (5/6) malam.
Harianjogja.com, SLEMAN - Sejumlah petinggi penegak hukum di DIY menandatangani kesepakatan penghentian kekerasan fisik, Kamis (5/6/2014) malam di gedung serbaguna Polda DIY. Setidaknya terdapat 11 bab kesepakatan.
Kesepakatan itu ditandatangani menyusul adanya sejumlah aksi intoleran yang berdampak pada kekerasan di DIY terutama Sleman. Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Kapolda DIY Brigjen Haka Astana, Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Sabrar Fadhilah. Sementara dari Kejaksaan Tinggi diwakili oleh Wakajati Isnen Darmawati dilanjutkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Rusmanta dan terakhir Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Poin penting dari kesepakatan yakni penghentian kekerasan fisik, penyelamatan perlindungan korban, serta membatasi perluasan area konflik dan pencegahan konflik sosial. Penanganan tindakan terukur dalam penggelaran pasukan dan pendekatan hukum serta koordinasi. Dalam kesepakatan berjumlah 11 bab membagi masing-masing institusi.
"Dasar dari kesepakatan ini adalah UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Keistimewaan DIY. Karena polisi tidak bisa sendirian, butuh sinergi sehingga muncul kesepakatan ini" ungkap Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti seusai penandatanganan.
Terkait penanganan kasus penyerangan rumah Julius, Kapolda DIY Haka Astana menyatakan dua pelaku masih buron. Pemeriksaan tersangka KH masih berlanjut dengan didampingi 15 pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM). Sedangkan kasus perusakan rumah di Pangukan, saksi TZ yang dipanggil Kamis (5/6/2014) tidak hadir karena sakit. Polres Sleman akan melakukan pemanggilan ulang TZ pada Rabu (11/6/2014).
"Dalam proses hukum kami menempuh ada pemanggilan, penangkapan, penahanan. Sedangkan untuk alat bukti kami lakukan geledah dan sita. Itu semua ada prosesnya," ujar Haka.
Sebelumnya pada 2013, penandatangan kesepakatan penanganan konflik sosial juga digelar instansi serupa di Mapolda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 26 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.