Kasus Guru Plesir Bantul Diselidiki Dinas Pendidikan

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jum'at, 06 Juni 2014 12:06 WIB
Kasus Guru Plesir Bantul Diselidiki Dinas Pendidikan

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto UJIAN NASIONAL-Sejumlah pelajar mengikuti Ujian Nasional (UN) di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef, Solo, Senin (16/4). Ujian Nasional merupakan penentu kelulusan sekaligus sarana evaluasi serta pemetaan kualitas pendidikan di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Pendidikan Bantul kini menyelidiki perkarahttp://www.harianjogja.com/baca/2014/06/05/astaga-43-guru-plesir-3-hari-murid-sd-dan-smp-di-pleret-dan-banguntapanterlantar-511502"> plesir 43 guru SD dan SMP Kecamatan Pleret dan Banguntapan yang dipersoalkan sebagian guru lantaran dianggap menelantarkan peserta didik selama tiga hari.

“Saya baru meminta Kepala Bidang SD untuk cek ke lapangan, itu benar atau tidak mereka studi banding,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Bantul Daeng Daeda Kamis (5/6/2014).

Selain mengecek kebenaran study tour, Dinas Pendidikan kata dia juga meminta hasil dari studi banding tersebut.
Daeng mengatakan, kegiatan studi tour itu dilaksanakan tanpa adanya permohonan izin ke Dinas Pendidikan. Informasi yang masuk ke Dinas hanya sebatas pemberitahuan.

Ihwal nasib peserta didik dari puluhan guru yang dikabarkan terlantar akibat acara plesir itu dibantah Daeng. Para murid, kata Daeng, tetap mendapat pelajaran seperti biasanya karena digantikan oleh guru lainnya yang tidak berangkat. Informasi itu ia peroleh dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membawahi sekolah-sekolah tersebut. Ia juga memaklumi bila kegiatan studi banding itu dilakukan saat hari kerja.

Terkait adanya upaya melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Daeng meminta sejumlah guru menahan diri. Ia yakin kasus tersebut dapat diselesaikan di tingkat Dinas Pendidikan tidak perlu sampai ke Inspektorat.

Ketua Forum Peduli Pendidikan Bantul Zahrowi mengatakan, kegiatan studi banding itu tidak pantas dilakukan saat hari kerja serta secara administratif melanggar karena tidak ada izin dari Dinas Pendidikan.

“Itu juga bukan jadi pelajaran yang baik bagi peserta didik,” kata Zahrowi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online