Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Harianjogja.com, JOGJA-Banyaknya minimarket berjejaring yang buka 24 jam dan menyediakan tempat tongkrongan akhir-akhir ini mendapat sorotan dari kepolisian karena terindikasi dijadikan tempat untuk minum minuman keras (miras). Pemerintah Kota Jogja akan mengevaluasi kembali izin minimarket yang menyalahi aturan itu.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan pihaknya akan segera mengevaluasi toko jejaring yang menyediakan tongkrongan. Menurut dia, tempat tongkrongan di toko jejaring menyalahi aturan karena izinnya hanya izin penjualan kebutuhan sehari-hari.
Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal Polisi Haka Astana mengatakan kepolisian terus berupaya melakukan pemberantasan miras di toko-toko tak berizin termasuk di tempat-tempat hiburan malam. Hanya, Haka menyayangkan sejumlah minimarket justru menyediakan tempat tongkrongan yang terkadang dijadikan tempat minum miras.
“Jangan sampai tempat hiburan kami batasi [peredaran miras] justru beralih ke minimarket 24 jam,” kata Haka, Senin (9/6/2014).
Pernyataan jenderal bintang satu ini menanggapi kasus perusakan dan aksi sweeping yang dilakukan sekelompok orang di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Nitikan, Sorogenen, Umbulharo, Minggu (8/6/2014) malam. Saat itu sekelompok orang yang berjumlah sekitar 45 orang mendatangi minimarket dan menyita sejumlah miras berbagai merek, kemudian dipecahkan di depan minimarket.
Haka pun menyayangkan aksi sweeping yang dilakukan sekelompok orang tersebut. Menurut dia, tugas razia minuman keras merupakan kewenangan kepolisian dan pemerintah sehingga dia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan sweeping.
Humas Alfamart DIY-Jateng Budi Santoso saat dihubungi mengaku tempat tongkrongan yang disediakan di sejumlah Alfamart sengaja disediakan untuk tempat istrirahat para pembeli. Dia membantah fasilitas istirahat digunakan untuk minum miras.
“Sama sekali bukan tempat tongkrongan, hanya fasilitas istirahat,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Memperingati HUT ke-94, RSUD Tidar Kota Magelang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Simak evaluasi dan testimoni pasien di sini.
Berikut adalah daftar 20 prodi terfavorit di UTBK SNBT 2026 dan panduan cara cek kelulusan. Simak selengkapnya untuk langkah strategis Anda selanjutnya
Antonio Conte resmi tinggalkan Napoli setelah dua musim. Simak perjalanan prestasi Conte dan candaannya soal calon pengganti pelatih timnas Italia di sini.
Hasil SNBT 2026 diumumkan. Sebanyak 256 ribu peserta lolos PTN dari 871 ribu pendaftar dengan tingkat kelulusan 29,42 persen
Warga Kulonprogo dikejutkan paket misterius berisi mainan pocong kecil yang dikirim tanpa pesanan. Polisi imbau warga tetap tenang.