RAMADAN 2014 : Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi, Ini Aturannya

Rima Sekarani
Rima Sekarani Jum'at, 13 Juni 2014 10:29 WIB
RAMADAN 2014 : Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi, Ini Aturannya

Harianjogja.com, SLEMAN—Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengingatkan para pengusaha tempat hiburan malam agar mematuhi aturan terkait jam operasional.

Jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan di Sleman diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.26/2013 tentang Penataan Tempat Hiburan Malam.

Dalam Perbup 26/2013, diterangkan salon, spa, dan panti pijat hanya boleh membuka usahanya hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke diperbolehkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Sementara kafe dan diskotek diminta menutup usahanya selama sebulan penuh.

"Karaoke buka sampai pukul 24.00 WIB, termasuk yang di hotel. Kalau kafe atau diskotek harus tutup total selama sebulan," tegas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sunarto, Kamis (12/6).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online